Menjaga stabilitas harga dan kestabilan bahan pokok serta mengutamakan penyerapan produksi dalam negeri merupakan satu diantara tiga mandat Presiden RI kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia dalam rangka menjaga kestabilan iklim Perdagangan yang ada di Indonesia.

pada hari Selasa (21/5/2019) Bupati Belitung H. Sahani Saleh yang akrab di panggil Sanem mengumpulkan masyarakat, para stackholder, dan elemen terkait lainnya untuk disampaikan informasi mengenai  pendistribusian Barang bersubsidi LPG 3kg, dalam acara ini Bupati mensosialisasikan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) 3kg, acara yang di hadiri oleh Wakil Bupati beserta jajaran pemkab Belitung, Pemerintah Provinsi, KSOP, Hiswana Migas, para agen dan pangkalan yang ada di kab. belitung, camat, lurah, kades serta jajaran polres Kab. Belitung.

Di ruang sidang pemerintah kab. Beltiung, Sanem menyampaikan tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3kg di Kab. Belitung, sesuai dengan SK bupati No. 188.45/237/kep/v/2019, dengan rincian sebagai berikut : harga di tingkat Agen 20.850. Pangkalan radius 60km Rp. 22.500. Pangkalan di Pulau Seliu dan Kecamatan Selat Nasik Rp. 23.500. Pangkalan di Desa Pulau Semedang Kecamatan Membalong Rp. 24.500.

"Tentunya HET ini bukan tanpa hitungan saya tetapkan, tapi sudah melalui perhitungan secara detail, termasuk sudah dihitung biaya transportasi dan sebagainya", ujar Sanem, mengenai penetapan harga ini juga terjadi Pro dan kontra, baik dikalangan pelaku usaha sebagai pangkalan, karena mereka menilai harga tersebut dianggap masih terlalu rendah bagi mereka, karena modal mereka besar untuk biaya jaminan tabung, oleh karena itu pemerintah kabupaten Belitung mendorong untuk dibuatkan SPBE di Belitung agar jika ada SPBE harga tersebut dapat ditinjau kembali.

Disamping itu pula peran aktif pengawasan dibidang Perdagangan sangat dibutuhkan, mengingat gas LPG 3kg ini merupakan termasuk barang yang diawasi terhadap pelaku usaha distribusi dan penyimpanan bahan kebutuhan pokok dan barang penting, yang tertuang dalam perpres nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Dalam acara ini Riza Aryani selaku Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Perindag Provinsi Babel juga menyampaikan bahwa dari kaca mata perlindungan konsumen dan perdagangan hal-hal yang perlu diawasi juga berkenaan dengan barang beredar dan jasa serta tertib niaganya, karena dari hasil temuan dilapangan ada beberapa yang menjadi perhatian misalnya dari sisi pelaku usaha mengenai legalitas perijinannya (SIUP, SITU, TDG), dan pemberlakuan SNI wajib pada tabung baja gas LPG (SNI 1452:2011). "kami juga membuka pos layanan pengaduan konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi, jadi kepada para produsen maupun konsumen yang merasa dirugikan dapat memanfaatkan layanan tersebut agar terpenuhinya hak dan kewajiban sebagai konsumen serta terciptanya konsumen cerdas " ujar Riza Aryani

Diharapkan juga kepada para Kepala Desa/Lurah yg hadir saat itu untuk dapat mendorong pemberdayaan bumdes dalam penyaluran dan pendistribusian barang bersubsidi ini agar lebih tepat sasaran dengan memonitor harga yg ditetapkan dan penyaluran gas tersebut sesuai peruntukannya.