Di Hari Lingkungan Hidup. Disperindag Babel Gotong Royong Jumat Bersih. 

Pangkalpinang- Dalam rangka hari lingkungan hidup se dunia. Pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan gerakan gotong royong jum'at bersih-bersih, di seputar area TVRI Babel dan BKPSDM Babel. 

Selain, di area tersebut, giat gotong royong bersih-bersih juga dilakukan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung, pada Jum'at pagi (5/6). 

Di pimpin oleh Sekretaris Dinas dan pelaksana teknis kebersihan Kasubbag Umum serta eslon III dan katimker dilingkungan Disperindag Babel, kegiatan itu berjalan dengan lancar dan aman terkendali. 

Seizin Kepala Dinas, Sekretaris Dinas Deki Susanto menjelaskan, pelaksanaan bersih-bersih merupakan bentuk kepedulian ASN terhadap lingkungan sekitar, terutama lingkungan komplek kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. 

Selain itu, hal ini dilakukan sebagai wujud nyata ASN terhadap hari lingkungan hidup se dunia, dengan melaksanakan giat bersih-bersih lingkungan. 

"Sehubungan dengan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 yang mengusung tema "Terinspirasi oleh Alam, Untuk Iklim, Untuk Masa Depan Kita" Dan ada juga surat edarannya, " Katanya. 

Dia, menambahkan merujuk pada  surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor 600.4/0096/DLHK tanggal 6 Februari 2026, perihal Arahan Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI,.

"Setiap Jumat, kita diminta kepada seluruh perangkat daerah untuk bersama-sama melaksanakan Gotong Royong Jumat Bersih, " Imbuhnya. 

Dalam pelaksanaan bersih-bersih lingkungan, ada aturannya, sesuai surat edaran bernomor : 600.4 10849/DLHK, perihal : Pelaksanaan Gotong Royong Jumat Bersih, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap perangkat daerah untuk bertanggungjawab atas kebersihan area minimal dengan radius 300 meter dari titik yang telah ditentukan, (pembagian lokasi terlampir).
2. Sehubungan dengan pelaksanaan work from home, Kepala Dinas mengatur personil yang akan melaksanakan gotong royong dengan menyertakan seluruh petugas kebersihannya. 
3. Tidak diperkenankan mengolah sampah residu dengan cara dibakar. Adapun sampah anorganik terpilah dapat diserahkan ke bank sampah El Ha Ka yang beralamat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman mengkoordinir pengangkutan sampah residu.
5. Setiap Perangkat daerah menyiapkan 1 unit sprayer beserta racun rumput di dalamnya, peralatan dan perlengkapan lain (plastik sampah, penjepit, sapu, dan lain-lain) masing-masing