Pejabat Eselon III Disperindag Babel Tandatangani Pakta Integritas 2026.
Pejabat Eselon III di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung menandatangani pakta integritas tahun 2026.
Dipimipin langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Subekti Saputra, menandatanganan pakta integritas 2026 dilingkungan Disperindag Babel berjalan dengan lancar.
Penandatanganan pakta integritas 2026 yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas, dihadiri oleh seluruh eselon III dilingkungan Disperindag Provinsi Babel, dan disaksikan oleh Kasubbag Umum Disperindag Babel, Rabu (3/6), usai rapat internal eselon III.
Proses penandatanganan pakta integritas, satu persatu ditandatangani oleh pejabat eselon III, mulai dari Sekretaris Dinas Deki Susanto, Kabid PPI, Kabid PFUI, Kabid SPPE dan Kabid P2PK serta Kepala UPTD.
Sebelum proses tandatangan, Kepala Dinas Subekti Saputra meminta jajarannya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pakta integritas.
"Pahami, dan tandatangani ya. Kemudian di tindaklanjuti, " Katanya.
Oleh sebab itu, dirinya berharap agar pakta integritas yang telah ditandatangani oleh masing-masing eselon untuk di tindaklanjuti, dan pakta integritas yang telah di tandatangani akan diserahkan ke Biro Barang dan Jasa Babel.
Sebagaimana di ketahui, pakta Integritas adalah dokumen pernyataan atau janji tertulis kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dokumen ini umum digunakan dalam lingkungan instansi pemerintah, BUMN, lembaga peradilan, hingga proses pengadaan barang/jasa.
Tujuan Utama Pakta Integritas untuk pencegahan KKN : Menjadi komitmen awal untuk menolak suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.Transparansi dan Akuntabilitas: Membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan terbuka.