Menghadapi bulan suci Ramadhan dan hari raya Idulfitri 1440 Hijriah, Tim Jejaring Keamanan Pangan yang terdiri dari Dinas Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPOM dan Dinas Kelautan dan Perikanan serta PolPP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengawasan keamanan pangan guna menjaga stabilitas dan keamanan pangan serta memantau ketersediaan pasokan produk pangan di Kabupaten Bangka, kegiatan ini dilaksanakan di Sungailiat Kab. Bangka pada tanggal 03 Mei 2019.

Adapun tempat-tempat yang menjadi lokasi pengawasan adalah di pasar tradisional dan pasar higienis serta pasar retail modern yang ada dipusat kota yang ada di Sungailiat, parameter yang diawasi adalah produk seperti sayur-sayuran, perikanan, dan produk-produk sembako dan pengawasan terhadap produk-produk lainnya seperti dari sisi pelabelan, perijinan produk sampai dengan masa kadaluarsa.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Belitung yang tergabung dalam Tim Jejaring Keamanan Pangan mengacu pada kewenangannya yaitu Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. dari hasil pengawasan ini komoditi bahan sembako seperti Beras, Gula dan minyak goreng di Kota Sungailiat masih tergolong stabil, hal ini masih dilihat dari harga jualnya masih diambang batas Harga Harga Eceran Tertinggi (HET), ini menunjukkan bahwa kestabilan harga atas komoditi tersebut masih sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, tetapi ada beberapa yang menjadi catatan dan perhatian bagi para pengusaha dan konsumen pada umumnya yaitu masih ditemukan produk-produk makanan yang dijual di tempat retail yang masa kadaluarsanya sudah lewat, kemudian kemasan yang rusak terkadang masih terpajang di etalase penjualan.

Disalah satu tempat retail seperti Crisko II masih ditemukan produk-produk makanan ringan lokal dari UMKM yang belum mencantumkan tanggal kadaluarsa produk mereka, hal ini menjadi catatan penting kepada para UMKM bahwa mengingat dalam pasal 8 ayat 1 huruf g undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/jasa yang tidak mencantumkan tanggal  kadaluarsa atau tanggal jangka waktu penggunaan /pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

Pengawasan atas Tim Jejaring Keamanan Pangan dari Dinas Pangan dan Dinas Kelautan Perikanan juga melakukan pengawasan terhadap ikan berformalin dan sayur-sayuran buah pangan segar yang mengandung residu pestisida, dalam hal ini mereka juga menindaklanjuti isu yang beredar terhadap jenis produk ikan teri medan yang dilaporkan ada mengandung bahan formalin, sampel telah diambil oleh pihak BPOM provinsi untuk diuji laboratorium guna mendapatkan hasil yang lebih valid.

Dalam kesempatan ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Tim Jejaring Kemanan Pangan menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa untuk tetap menjaga kestabilan harga, menjaga ketersediaan stock barang sembako dan menjual barang-barang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan guna menjaga kemanan dan kenyamanan masyarakat dalam menghadapi moment ramadhan dan hari raya idul fitri 1440 Hijriah.