Ramadhan yang tinggal 4 hari lagi, umumnya permintaan konsumen akan meningkat akan kebutuhan barang terutama bahan pangan.

Permintaan yang tinggi dapat dimanfaatkan oleh para pedagang untuk mengeluarkan seluruh stok yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

setelah kmaren 12 retail modren Ibu kota propinsi Kep. Bangka Belitung dilakukan pengawasan, hari ini kab. Bangka Tengah dan Kab. Bangka Barat juga dilakukan pengawasan Hal ini yang disoroti Dinas Perindag menyoroti . Stok barang yang beredar tersebut harus mendapat pengawasan yang ketat agar tidak merugikan konsumen.

Kabid. Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian (Riza Aryani ) mengatakan, pihaknya perlu melakukan pengawasan yang terpadu terkait barang beredar dan jasa. Pengawasan yang dilakukan terintegrasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen,

Selain fokus pada masa kadaluarsa, Riza mengatakan akan barang2 yg diatur harganya sesuai dengan Permendag 57 tahun 2017, mengawasi izin edar barang yang dijual. Kemudian pula kualitas barang, walaupun masa kadaluarsanya masih lama namun kemasannya rusak dan penyok hingga tidak terlihat lagi aturan pakai dan keterangan lainnya yang biasanya tercantum dalam label kemasan maka akan diberi peringatan pada si pedagang.

Mengenai pedagang yang bandel dan lalai terhadap masa kadaluarsa barang dagangannya, Dinas Perindag memberikan peringatan menarik barang dan mengembalikan ke distibutor untuk kemudian diganti dengan barang baru.

"Kami melakukan pendekatan persuasif, namun setelah beberapa kali pemeriksaan masih ditemukan barang kadaluarsa maka barang tersebut akan disita," 

Dari pengawan yg dilakukan d bangka tengah dan kab. bangka barat, tim pengawas mengapresiai penerapan satu harga sebagai pengendali stabilitas harga seperti HET, alhamdulillah pasar retail dan tradisional sudah menerapkan walau ada satu dua toko yg belum, namun utk harga beras rata2 sudah sesuai dgn harga yg telah di atur pada batas HET premium (Rp. 13.300) dan Medium (Rp. 9.950)
Minyak goreng hingga pada pelosok kabupaten sesuai dgn HET yaitu masih s bawa Rp. 11.000,-

Tim perindag dalam kesempatan ini juga memeriksa gudang dan stok pada agen agen yg ada d kab Bangka Tengah dan Kab. Bangka Barat, dalam pengawasan tersebut  masih dtemukan gudang yg belom memenuhi standrat kebersihan dan tatacara penyimpanan bahan pokok...tim menghimbau utk menata ulang dan jaminan kerapian gudang sesuai dgn syarat syarat gudang yang baik.

Pada kesempatan ini pula tim Jejaring Pangan juga langsung sidak pada Badan Karantina d Kab. Bangka Barat dan pengecekan pada bahan bahan pangan yang masuk melalui pelabuhan Mentok.