Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kep. Bangka Belitung khususnya di Seksi Pengawasan dan Tertib Niaga pada Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Pengawasan dan Tertib Niaga. Ditambah lagi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kewenangan Pengawasan Barang Beredar/Jasa saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yang sebelumya adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung terutama Dinas Perindustriaan dan Perdagangan Provinsi Kep. Bangka Belitung memiliki kewenangan penuh terhadap pengawasan Barang Beredar / Jasa serta pengawasan perdagangan di Wilayah Bangka Belitung, terutama fokus pada pengawasan terhadap barang – barang yang sudah diterapkan SNI Wajib.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 06-08 Mei 2019 di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, disela-sela kegiatan Kepala Dinas Perindag Provinsi Bapak Sunardi mengatakan bahwa,  "pengawasan rutin ini dilakukan terhadap barang / jasa yang beredar di pasaran, pemantauan ketersediaan pasokan bahan pokok dan harga sesuai HET, pengawasan di retail modern serta pengawasan tertib niaga, apalagi saat ini memasuki Bulan Ramadhan, kami harus lebih intens untuk melakukan pengawasan".

Riza Aryani selaku kepala bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian juga menambahkan "dalam pengawasan ini melibatkan personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Petugas Pengawas Barang Jasa (PPBJ) dan Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN) dan didampingi oleh perindag setempat yang terbagi dalam 3 tim yakni tim pengawasan barang beredar/jasa, tim reaksi cepat dan tim tertib niaga". adapun lokasi pengawasan dilakukan di retail modern Puncak 1 Swalayan dan Toko Bangunan CV. Sumber Rezeki Tanjungpandan, dan di Puncak Swalayan Manggar Kab. Belitung Timur,

Produk yang diawasi untuk pengawasan barang/jasa meliputi BjLS, BjTB, keramik berglasir, tabbleware, pakaian dalam wanita/anak perempuan, pakaian dalam pria/anak laki-laki, pakaian bayi dan plastik untuk keperluan rumah tangga. Sedangkan parameter pengawasan retail modern adalah produk-produk bahan pokok dan pengawasan terhadap produk-produk lainnya seperti dari sisi pelabelan, perijinan produk sampai dengan masa kadaluarsanya. Untuk pengawasan tertib niaga diawasi dari segi perizinan perdagangan perusahaan dan komitmen perusahaan untuk melaksanakan aturan sesuai dengan ketentuan, hal ini mengacu pada Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Permendag No. 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Perdagangan dan Permendag No. 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Dari hasil pengawasan ini komoditi bahan sembako seperti Beras dan minyak goreng di Kab. Belitung dan Belitung Timur masih tergolong stabil, hal ini dapat dilihat dari harga jualnya yang masih diambang batas Harga Eceran Tertinggi (HET), sedangkan untuk komoditi gula pasir masih ditemukan produk gula yang dijual melebihi HET dengan alasan bahwa produk gula pasir yang diambil dari distributor dijual dengan harga yang tinggi sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan HET. Hal ini menjadi bahan pertimbangan dan harus ditelusuri lebih lanjut untuk menjaga kestabilan harga.

Selain itu ditemukan juga produk-produk makanan ringan lokal UMKM yang dijual di tempat retail yang tidak mencantumkan masa kadaluarsanya, tidak memiliki izin edar ML BPOM serta tidak berlabel bahasa indonesia (untuk produk impor), dan kemasan produk yang sudah rusak/penyok masih terpajang di etalase penjualan. Untuk pangan segar ditemukan juga buah jeruk yang sudah berjamur masih didisplay untuk dijual. Pelaku usaha juga harus ketat dalam seleksi produk impor yang diperdagangkan. Sesuai dengan Permendag No. 73 tahun 2015 Pasal 2 ayat 1 tentang Pencantuman Label Berbahasa Indonesia disebutkan bahwa Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di Pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia.

Berdasarkan hasil kasat mata pengawasan terhadap 9 produk wajib SNI yang telah dilakukan oleh tim pengawas barang beredar/jasa diperoleh hasil bahwa masih ada beberapa item produk yang belum mencantumkan label SNI seperti pada pakaian bayi dan plastik untuk keperluan rumah tangga. hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk dinas perindustrian dan perdagangan Prov. Kep. Bangka Belitung dan Kab. Belitung dalam melakukan pembinaan serta monitoring berkelanjutan untuk memastikan tertib aturan dari pelaku usaha. Untuk pengawasan tertib niaga produk minuman beralkohol golongan A diperoleh hasil disalah satu tempat usaha di Manggar terdapat perusahaan yang sudah mempunyai SIUP MB sub distributor dan SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer Langsung Minol Gol A) sebagai tempat karaoke tetapi belum memiliki Izin Tanda Daftar Gudang.

Dalam kesempatan ini juga Kepala Dinas Perindag Provinsi dan Kab. Belitung melakukan rapat koordinasi terkait dengan isu yang beredar di Kab. Belitung dalam hal pendistribusian gas LPG 3 kg yang tidak merata dan ketentuan HET gas LPG 3 kg untuk wilayah Belitung. Perlu dilakukan pengawasan langsung ke agen dan pangkalan untuk memastikan pokok permasalahan untuk kemudian dibeikan solusi terbaik. Penentuan HET gas LPG 3 kg wilayah Belitung saat ini sedang menunggu Surat Keputusan dari Bupati Belitung.

"Perlindungan konsumen pada dasarnya menyangkut berbagai kepentingan, sehingga penyelenggaraannya perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu, mewujudkan sistem penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha bukan hal yang mudah, namun perlu keseriusan dan itikad yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan, oleh karena itu diharapkan kepada para pelaku usaha untuk menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha" ujar  Deki Susanto, Sekretaris Dinas Perindag,