Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

MENUJU BABEL SENTRA GARAM
28 Mei 2019

MENUJU BABEL SENTRA GARAM

MENUJU BABEL SENTRA GARAM Oleh: Hadriansyah Putera, SE Statistisi Penyelia Indonesia sebagai negara maritim dengan wilayah yang sebagian besar merupakan lautan yang mempunyai banyak potensi ekonomi yang bersumber dari kekayaan laut, salah satunya adalah garam. Garam merupakan salah satu komoditi strategi sebagai bahan pangan manusia dan bahan baku kegiatan industri. Belum adanya industri garam yang digarap secara berkelanjutan untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat membuat hal yang dilematis, yang menyebabkan hingga saat ini pemerintah masih impor garam, terutama dari negara Australia. Garam itu asin ....karena garam yang asin itu bisa menjadikan makanan menjadi “berasa”, bisa dibayangkan bagaimana rasanya makanan atau lauk pauk, atau bahkan sayur yang dimasak tanpa dibumbui dengan garam?...... hambar...begitu juga dengan nasib para pelaku usaha yang sangat menggantungkan usahanya dengan garam tersebut, seperti contoh industri pengolahan makanan, ikan asin, pabrik es dan lain - lain, bisakah kita bayangkan keberlangsungan usaha tersebut tanpa ketersediaan garam ?. Garam adalah suatu bahan kimia yang penting dan murah. Pemakaiannya terutama untuk bahan pangan dan industri. Dalam industri, garam merupakan bahan baku untuk pembuatan bahan kimia, turunannya dapat dipakai sebagai bahan dasar atau bahan penolong pada industri lain. Pembuatan garam dapat dilakukan dengan beberapa kategori berdasarkan perbedaan kandungan NaCl nya sebagai unsur utama garam. Jenis garam dapat dibagi dalam beberapa katagori seperti: katagori baik sekali, baik dan sedang. Dikatakan berkisar  baik sekali jika mengandung kadar NaCl  > 95 %, baik kadar NaCl 90-95 %, dan sedang dengan kadar NaCl antara 80-90 % tetapi yang diutamakan adalah kandungan garamnya diatas 95 %. Biasanya garam konsumsi memiliki NaCl minimal 94 % dan harus memenuhi persyaratan kualitas garam, Sedangkan garam industiri memiliki NaCl minimal 97 %. Khusus untuk industri pangan, kadar Ca dan Mg < 600 ppm. Sebagai bagian dari negara maritim terbesar didunia dan terletak di garis khatulistiwa,  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki total luas wilayah daratan dan lautan mencapai 81.725,06 km². Rasio perbandingannya adalah luas daratan lebih kurang 16.424,06 km2 atau 20,10 persen dari total wilayah dan luas laut kurang lebih 65.301 km² atau 79.90 persen dari total wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan luas lautan yang mendekati hampir 80 persen tersebut, idealnya Prov. Kep. Bangka Belitung memiliki potensi sebagai daerah penghasil garam, baik garam untuk kebutuhan konsumsi maupun industri. Berdasarkan data hasil Susenas bulan September 2017, rata-rata konsumsi komoditi makanan per kapita sebulan dirinci menurut beberapa komoditi. Banyaknya konsumsi perkapita/bulan untuk komoditi garam sebesar 99,22 gram, jika dikonversikan dalam kilogram sekitar  0,10 kg perkapita/bulan. Dengan proyeksi jumlah penduduk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019 sebesar (1.488.792) jiwa, maka konsumsi garam Provinsi Kep. Bangka Belitung sebesar 147.718 kg atau 147,72 ton perbulan, jika dikalkulasikan dalam satu tahun sekitar 1.773 ton. Jumlah ini belum termasuk kebutuhan garam industri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang didapat dari informasi distributor garam hampir setiap bulannya sejumlah 390 ton atau dikalkulasikan dalam setahun sekitar mencapai 4.680 ton. Jadi perkiraan  kebutuhan garam konsumsi dan garam industri di Bangka Belitung berkisar  6.452,62 ton per tahun. Kebutuhan garam industri semakin tahun akan bertambah disebabkan oleh pertumbuhan Industri Mikro Kecil (IMK) dan Industri Besar Sedang (IBS). Pada tahun 2018 pertumbuhan produksi Industri Mikro Kecil (IMK) q-to-q triwulan IV di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung naik sebesar 2.78 persen terhadap  terhadap triwulan III tahun 2018, sementara untuk y-on-y mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu sebesar 8,77 persen (BRS BPS Provinsi Kep. Bangka Belitung). Dengan kata lain, meningkatnya kondisi industri manufaktur pengguna garam didalam negeri dan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan turut serta dalam meningkatkan kebutuhan garam industri.  Pada kenyataannya, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  adalah salah satu provinsi yang hampir 80 persen barang kebutuhan pokok masyarakatnya didatangkan dari luar provinsi, termasuk pada komoditi garam. Berdasarkan pola distribusi dari sisi suplay, total garam yang dijual oleh pedagang 100 % berasal dari provinsi lain. Berdasarkan informasi dari distributor yang didapat, untuk tahun 2018 impor garam yang dilakukan pedagang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebesar 6.452,62 ton. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami defisit pada neraca perdagangan antar wilayah untuk komoditi garam. Defisit yang terjadi adalah sebesar 6.452,62 ton yang berasal dari selisih antara jumlah garam yang diimpor yaitu 6.452,62 ton dengan jumlah garam yang di ekspor yaitu 0, artinya  tidak ada garam yang diekspor antar wilayah. Mendasarkan pada sejarah, dahulu di Pulau Bangka pernah memiliki gudang garam yang dapat menampung produksi garam dari hasil produksi masyarakat yang terletak di kawasan Pantai Tanjung Langka Kabupaten Bangka Tengah yang dikenal dengan sebutan “Sumur Tujuh”, dengan produksinya sekitar 234 ton per tahun, yang hasilnya dijadikan sebagai sumber yodium untuk bumbu bahan masakan, namun sayangnya aktivitas produksi garam di lokasi itu tidak ada lagi. Memang angka tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan asumsi kebutuhan saat ini yang mencapai 147,72 ton perbulan. Namun artinya, provinsi kita pernah memproduksi garam tersebut, namun bukan sebagai sentra produksi garam, akan tetapi merupakan daerah potensial sebagai sentra produksi garam, jika dikelola secara berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) Tahun 2014-2034 diantara wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi diantaranya meliputi : Kawasan Minapolitan Tukak Sadai dan Lepar Pongok di Kabupaten Bangka Selatan, Kawasan Minapolitan Selat Nasik di Kabupaten Belitung dan Kawasan Industri Perikanan Tanjung Binga di Kabupaten Belitung serta Kawasan Pelabuhan dan Industri lainnya. Adapun pengertian kawasan minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya, sehingga untuk mensupport kawasan tersebut agar sejalan dengan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung harus dapat menggali potensi sektor garam yang ada. Potensi ini juga dapat dilihat berdasarkan data (BRS BPS Provinsi Kep. Bangka Belitung) yang menyatakan bahwa distribusi terbesar terhadap struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan pertumbuhan ekonomi menurut lapangan usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2018 lalu, yaitu industri pengolahan sebesar (20,64 persen). Dengan peran bahan baku garam sebagai penopang industri pengolahan tersebut, diharapkan nantinya Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung dapat melakukan fasilitasi dan pembangunan industri garam, sehingga kedepannya dapat memenuhi kebutuhan garam bagi masyarakat dan pelaku industri pengguna garam serta  akhirnya diharapkan dapat mendongkrak laju pertumbuhan industri di Provinsi Kep. Bangka Belitung ini.

ANTARA SURVEYOR DAN EKSPOR
28 Mei 2019

ANTARA SURVEYOR DAN EKSPOR

ANTARA SURVEYOR DAN EKSPOR Menjadi catatan tersendiri dalam kancah ekspor pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bagaimana tidak, sedikit saja terjadi perubahan regulasi terkait surveyor, ekspor timah yang selama ini selalu berperan dominan dalam menggenjot pendapatan dari sisi ekspor, ekspor timah yang selama ini menjadi primadona, ekspor timah yang senantiasa menjadi komoditi “kelas atas”, khusus di bulan November 2018, ternyata ekspor timah harus “turun pamor” dibandingkan dengan ekspor komoditas non timah. Oleh: Hadriansyah Putera, SE Statistisi Penyelia Dinas Perindag Prov. Kep. Babel   Di Indonesia, terdapat 2 (dua) lembaga surveyor yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bertugas untuk melakukan verifikasi asal usul bijih timah sebelum diekspor yaitu PT. Superintending Company of Indonesia (persero) yang memfokuskan diri pada penyediaan layanan jasa inspeksi, pengujian, sertifikasi, konsultasi dalam kaitannya dengan ekspor timah, atau lebih populer disingkat SUCOFINDO, dan PT Surveyor Indonesia yang bergerak dibidang survei, inspeksi, dan konsultasi. PT Surveyor Indonesia berperan dari sisi penguatan institusi dan kelembagaan, yang ruang lingkup pekerjaannya adalah verifikasi, inspeksi, konsultasi, survei dibidang lingkungan, Pengawasan ekspor dan impor untuk perlindungan kualitas produk dalam negeri, Perlindungan konsumen, Peningkatan daya saing produk dalam negeri diberbagai institusi dan kelembagaan (Perindustrian, Perdagangan, Obat dan Makanan serta investasi dan kerjasama luar negeri). Berkaitan dengan hal tersebut, peranan surveyor amatlah vital dan sangat berpengaruh terhadap laju ekspor di daerah, khususnya ekspor timah yang merupakan sektor andalan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Turunnya kualitas pengawasan surveyor akan menyebabkan lemahnya pengawasan atas asal usul timah yang akan diekspor. Umumnya para eksportir timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggunakan surveyor dari PT. SI (Surveyor Indonesia) untuk menjamin legalitas asal usul timahnya sebagai salah satu syarat ekspor, dengan mengeluarkan sertifikat berupa Surat Keterangan Asal Bijih Timah (SKA BT). Namun, dengan adanya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH)  nomor : 134/SEB/ICDX-ICH/X/2018 pada tanggal 16 Oktober 2018, kewenangan Surveyor Indonesia untuk melakukan verifikasi asal bijih timah sebelum ekspor dicabut sementara, dan seluruh Bukti Simpanan Timah (BST) atau timah murni batangan yang dimiliki oleh anggota penjual timah (eksportir) dalam tempat penyimpanan yang telah memiliki Surat Keterangan Asal Bijih Timah yang dikeluarkan oleh PT. SI tidak dapat ditransaksikan. Keluarnya Surat Edaran Bersama ini, mengindikasikan lemahnya pengawasan asal usul timah yang dilakukan oleh PT. SI, yang akhirnya berdampak pada terjadinya penurunan ekspor timah dibandingkan dengan ekspor komoditas non timah  pada bulan November 2018. Besarnya kontribusi ekspor komoditas non timah dibandingkan dengan ekspor timah ini, menjadi fenomena tersendiri dalam dunia ekspor di Bangka Belitung. Penurunan ekspor timah dapat dilihat dari turunnya jumlah permohonan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA/COO) pada komoditi timah. SKA ini digunakan oleh eksportir sebagai surat keterangan kebangsaan suatu barang yang disertakan pada saat barang tersebut memasuki wilayah negara tujuan ekspor tertentu, untuk menerangkan bahwa barang tersebut berasal dan diolah dari suatu negara. Pada periode bulan November 2018 Dinas Perindustrian dan Perdagangan  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) telah menerbitkan sebanyak 21 SKA komoditi timah  lebih kecil dari bulan sebelumnya (Oktober) sebanyak 112 SKA atau turun sebesar 81.25 persen. Penurunan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) komoditi timah  tersebut adalah imbas dari terbitnya Surat Edaran Bersama terkait surveyor yang telah dijelaskan diatas, yang mengakibatkan nilai ekspor timah turun 66.56 persen, sedangkan nontimah naik 96.44 persen (y-on-y). Dibandingkan dengan bulan sebelumnya (m-to-m), nilai ekspor timah turun sebesar 48,25 persen (Berita Resmi Statistik BPS Prov. Kep. Bangka Belitung No. 5/01/19/Th,XVII, 2 Januari 2019). Sehubungan dengan hal tersebut, agar ekspor timah tidak terganggu, sebaiknya dapat mengoptimalkan peran perusahaan surveyor lain, yakni Sucofindo, untuk memastikan keabsahan komoditas tambang demi kepentingan perdagangan khusunya ekspor. Selain itu, peran kredibilitas seorang suveyor dalam suatu perusahaan surveyor seperti PT. SI dan Sucofindo harus ditingkatkan, yang diukur dengan kepatuhan pada etika profesi dan kompetensi, agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku si sektor pertambangan dan perdagangan. Karena status PT. SI dan Sucofindo sebagai BUMN yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah wajib dijaga kredibilitasnya agar jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada pemerintah.

BUKAN SEKEDAR STYLE, SERAGAM ADALAH SIMBOL PELAYANAN
3 Mei 2019

BUKAN SEKEDAR STYLE, SERAGAM ADALAH SIMBOL PELAYANAN

Semua kita pasti pernah berjalan dijalanan umum kemudian melihat banyak pekerja berlalu lalang dijalan dengan menggunakan seragam kerja mereka, ada juga sih kantor-kantor yang tidak menganjurkan pekerjanya untuk tidak mengenakan seragam dalam melakukan aktivitas kantor dengan alasan keterbatasan budget atau alasan tertentu lainnya. Saya dalam beberapa kali kesempatan sering menanyakan kepada orang-orang yang saya temui tentang seragam kantor ini, saya tanyakan “kenapa anda mengenakan seragam saat bekerja?”, jawaban mayoritasnya adalah karena keharusan dan peraturan dari kantor/instansi tempat mereka bekerja. Sangat sederhana dan memang umumnya pekerja tidak mau ambil pusing dengan penggunaan seragam ini, sementara disisi yang lain, saya tanyakan juga kepada pekerja yang tidak ada seragam kantornya, jawaban mereka sesungguhnya mereka ingin juga punya seragam kantor yang keren dan dapat digunakan untuk bergaya saat mereka beraktifitas. Dulu, saat  kehadiran  media televisi swasta masih baru, semua televisi swasta mainstream tidak menganjurkan pekerjanya dalam berseragam. Pekerja diperbolehkan menggunakan pakainan bebas apa saja asal beretika, sopan dan memenuhi norma-norma ketimuran. Saat itu seolah tidak ada yang istimewa dari penggunaan seragam kantor. Namun diawal tahun 2000-an, media televisi swasta baru lahir dengan tagline “milik kita bersama“ mengharuskan karyawannya mengenakan seragam kantor saat bekerja dan beraktifitas yang menyangkut urusan kerja. Kekuatan stasiun  televisi swasta ini berisikan anak-anak muda yang dinamis, kreatif dan haus akan pencarian jati diri dan tergila-gila akan kesuksesan, 5 tahun setelah berdiri, stasiun televisi swasta ini menduduki peringkat ke-2 untuk rating dan share yang publish oleh AC Nielsen Media Research sebuah lembaga survey untuk televisi di Indonesia. Sontak setelahnya media televisi lainnya mengikuti trend ini, dan saat ini, hampir seluruh media publikasi nasional, baik cetak maupun elektronik mengharuskan pekerjanya untuk mengenakan seragam kantor. Apa yang membedakan mereka dengan kompetitor yang lainnya sehingga mereka bisa melesat sedemikian cepat mengalahkan media televisi swasta lain yang lebih dulu lahir. Setidaknya filosofi dalam penggunaan seragam merupakan salah satu hal penting dalam keberhasilan tersebut. Seragam tidak hanya atribut yang dikenakan dalam beraktivitas yang “barbau” urusan kantor, seragam tidak hanya alat gaya-gayaan bagi pekerjanya untuk menunjukan eksistensi diri, terlebih untuk Bangka Belitung saat ini, saya melihat ada kecenderungan dimasyarakat bahwa pekerjaan sebagai  Pegawai Negeri Sipil atau ASN sekarang dan aparat kepolisian dalam tanda kutip dianggap seperti “dewa” yang diagung-agungkan, kerana berseragam bagus, punya wewenang, ditakuti dan tampil keren. Pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil dan menjadi aparat kepolisian telah dianggap sebagai jaminan kesuksesan bagi sebagian masyarakat Bangka Belitung, terbukti saat ada pembukaan penerimaan sebagai PNS dan Polisi, para pelamar membludak. Setidaknya ada beberapa makna dari seragam yang dikenakan saat beraktivitas dalam urusan pekerjaan, yaitu: 1. Identitas diri Seperti layaknya manusia yang memiliki nama sebagai identitas pengenal setiap orang, seragam juga dimaksudkan sebagai identitas pekerja dalam beraktifitas. Pekerja dengan seragam diharapkan tidak hanya sekedar melaksanakan tugas, namum mereka harus memahani bahwa ketika mereka bekerja, identitas sebagai anggota dari suatu instansi mereka juga dilihat orang, diperhatikan orang sehingga mereka dalam bekerja diharapkan bersungguh-sungguh karena menyangkut branding diri mereka dan perusahaan yang dilekatkan padanya. Kumpulan branding yang baik tentunya akan terakumulasi sebagai kebaikan branding perusahaan secara utuh. 2. Look dan Style Tak dapat dipungkiri, bahwa saat ini banyak instansi yang berlomba lomba mendesain seragam kantor yang keren untuk meningkatkan image perusahaan dan citra diri pekerjanya, hampir semua instansi di Indonesia memberlakukan penggunakan seragam kantor ini. Faktor look dan style menjadi pertimbangan serius dalam mendesain seragam karena karyawan dengan seragam yang stylish dan catchy dimata orang yang memandang tentunya akan juga menaikan image perusahaan secara keseluruhan. 3. Nilai Ekonomis Pernahkah anda membayangkan perasaan pekerja kantoran yang tidak menggunakan seragam kantor, setiap hari paling tidak mereka dibuat sibuk tentang memikirkan pakaian mana yang akan dia kenakan untuk berkantor hari itu, khan tidak enak juga dilihat rekan sekantor dengan mengenakan baju yang sama setiap hari, pikiran sudah terkuras, belum lagi berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh para pekerja dalam membeli baju untuk kebutuhan kantornya sehari-hari, itu pasti sangat menguras kocek pekerja hanya untuk sekedar terlihat berbeda setiap hari dan terlihat update. Dengan seragam kantor, pekerja setidaknya tidak dipusingkan dengan pikiran untuk mengenakan pakaian apa saat beraktifitas dan tidak membuang uang secara percuma hanya untuk membeli baju kerja. Nilai ekonomis jelas sangat diperhatikan dalam penggunakaan seragam kantor ini. 4. Simbol Kebanggan dan Harga Diri Bekerja merupakan harga diri seseorang, ketika dirinya bekerja, dia paling tidak sudah tidak bergantung kepada orang untuk menghidupi dirinya sendiri, dia sudah bisa berkarya, berdaya, mandiri dan memantaskan dirinya sejajar dengan orang lain. Seragam merupakan simbol kebanggan bagi para pekerja dalam mengaktualisasi diri. 5. Simbol Pelayanan Dalam suatu wawancara, seorang mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahatir Muhammad pernah ditanya oleh wartawan, “pak Mahatir, kenapa anda masih mengenakan identitas pengenal  “nametag” didada anda, sedangkan semua orang tahu bahwa anda seorang Perdana Menteri Malaysia dan tak harus menggunakan atribut demikian?”, jawaban Mahatir Muhammad sangat filosofis dan merupakan inti dari penggunaan seragam dan atribut yang melekat sesungguhnya, dia bilang bahwa “nametag ini bukan hanya sekedar identitas diri, tapi ini merupakan simbol pelayanan kepada masyarakat, harga diri seseorang  dalam mengabdi, serta nilai luhur dari prinsip-prinsip yang dia anut.” Mahatir Muhamad jelas bukan orang bodoh, dia salah satu tokoh ASEAN yang sangat berpengaruh, dan saat ini kembali ketampuk pimpinan tertinggi di Malaysia walaupun usianya sudah terbilang sepuh. Baginya, seragam dan atribut yang menyertainya buka sekedar sesuatu yang hanya dikenakan, tapi lebih dari itu, meresap kedalam jiwanya, seragam baginya simbol kepantasan, simbol pelayanan dari jiwanya kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, kepada orang-orang yang harus dia urusi dan dia naungi. Jadi jelas penggunaan seragam kantor tidak dimaksudkan hanya untuk sekedar dilekatkan saat bekerja, ada makna besar dari penggunaan seragam, yakni diharapkan pekerja yang menggunakan seragam memahani bahwa seragam adalah simbol jati dirinya dalam melayani, simbol kebanggaan akan nilai kerja dan harga diri, pekerja dengan seragam hendaknya mampu terus berinovasi, dan memotivasi dirinya untuk terus berkembang sesuai dengan jobdesk yang dibebankan padanya. Muaranya adalah perkembangan dan inovasi dari perusahahan atau instansi secara keseluruhan. Terlebih bagi para pekerja plat merah yang dibayar dari uang rakyat, pahami bahwa ada banyak pedagang diluar sana yang dalam himpitan hidup namun masih harus dikenakan biaya pungutan resmi, yang pungutan itu diperuntukan untuk membayar gaji saudara. Alangkah hina rasanya jika anda menyia-nyiakan itu dengan melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan ekspektasi orang-orang yang membayar anda.