Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ramadhan Bulan Peningkatan Pelayanan
14 Apr 2021

Ramadhan Bulan Peningkatan Pelayanan

Ramadhan adalah sebuah bulan yang sangat istimewa bagi umat muslim diseluruh dunia, walau saat ini pandemi sangat mengiris hati, namun kehadiran ramadhan tetaplah sebuah harapan yang akan menaikan value mereka yang melaksanakannya ketingkat  derajat  taqwa seperti apa yang difirmankan dalam surat Al-baqarah dimana diwajibkan atas orang-orang yang beriman untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelumnya agar kamu bertakwa. Derajat taqwa sejatinya merupakan derajat yang tinggi bagi pribadi yang beriman, itu sebabnya Tuhan hanya memanggil orang yang beriman untuk melaksanan puasa dibulan Ramadhan ini dan tidak memanggil orang-orang yang tidak beriman untuk melaksanakan ibadah istimewa ini. Seseorang yang berpuasa dibulan Ramadhan harus bisa mengendalikan dan mengekang dirinya dari tuntutan biologis, seperti makan, minum melakukan hubungan suami istri demi menjalankan perintah Tuhan yang Maha Esa. Menahan diri memerlukan kesabaran yang extra, diharapkan dengan membiasakan untuk menahan diri melalui cara melatih kesabaran, seseorang akan tertanam dalam jiwanya rasa ikhlas dan tahan terhadap gangguan hawa nafsu yang selalu senantiasa datang menggoda setiap saat. Ramadhan juga merupakan cerminan diri dalam mempersepsikan hidup yang sesungguhnya, dimana kita bisa belajar untuk melihat lebih dekat akan makna dan arti hidup yang sebenarnya. Saat Ramadhan kita bisa merasakan bagaimana sisi keseharian kehidupan orang-orang lain yang tidak seberuntung kita dalam menjalaninya, yang kesemuanya akan terkompilasi menjadi rasa empati lebih yang akan kita pergunakan dalam menjalani hidup kita kedepannya menjadi lebih baik. Rasa empati  diartikan sebagai kemampuan dengan mencakup hal yang luas terkait orang lain untuk menciptakan keinginan menolong sesama, mengalami emosi yang serupa dengan berusaha memahami apa yang orang lain pikirkan. Inilah sesunggunhya core atau inti dari pelayanan prima (Service Excellent), bahasa yang umumnya dipakai oleh instansi plat merah, atau Kualitas Pelayanan (Service Quality), bahasa yang dipakai oleh organisasi swasta  dalam mendalami apa yang disebut sebagai pelayanan dan melayani. Pembelajaran Ramadhan dalam kaitannya menciptakan rasa empati sangat relevan dengan pelayanan prima ataupun kualitas pelayanan yang ujungnya adalah peningkatan penjualan barang/ jasa atau performa pelayanan. Service Quality paling tidak harus memenuhi dua elemen dasar yaitu Reliabilitas dimana dalam suatu pelayanan yang di berikan dituntut untuk mrnberikan apa yang sudah dijanjikan kepada client dan Responsiveness dimana pelayanan dituntut untuk memberikan layanan yang cepat  untuk membantu memenuhi keinginan client disamping juga ada element assurance (kepastian), tangible (bukti nyata) dan empathy. Sedangkan definisi pelayan prima ( service excellent ) adalah suatu tindakan yang diwujudkan untuk pemenuhan kebutuhan orang lain yang bertujuan menciptakan kepuasan, membangun kesetiaan yang ujung nya meningkatkan keuntungan bagi yang melayani tersebut. Dengan kita dilatih untuk terus menerus menahan diri dari godaan nafsu selama menjalani ibadah Ramadhan sehingga diakhir Ramadhan ini kita diharapkan mampu menjadi pribadi yang lahir baru dengan tingkat taqwa dan kepedulian sesama yang meningkat, maka sesunggunhya hal ini sangat berkorelasional dengan bagaimana menciptakan Pelayanan Prima atau Service Quality yang baik dan lebih baik lagi kedepannya. Pengalaman pribadi saya, sisi pelayan kurang dimaknai oleh penyedia layanan di Bangka Belitung ini, misalkan pada salah satu toko yang pernah saya kunjungi di Kota Pangkalpinang,  saat saya coba untuk menanyakan barang yang saya cari, respon pelayanannya sangat rendah, pelayan ditoko tersebut  tidak merespon kedatangan saya dan sibuk dengan gadget yang ada ditangannya dan saat tidak ada customer lain selain saya, dan ketika saya hampiri untuk meminta informasi tentang barang yang saya cari, sang pelayan tersebut hanya meminta saya untuk mencari sendiri seraya menunjuk kearah tempat barang yang saya cari inginkan. Pelayanan seperti ini sangat lemah dan toko ini pastinya akan ditinggalkan orang kedepannya, untuk pelayanan dikantor plat merah, saya sering dipaksa menunggu berjam-jam untuk sebuah pelayanan yang sebenarnya sangat sederhana, seharusnya mereka bisa menerapkan teori antrian untuk mengeliminir hal-hal fundamental pelayanan tersebut. Saya memang tidak memukul rata semua sistem pelayanan di Bangka Belitung seperti ini, ini hanya sampel saja di tempat-tempat yang saya pernah saya kunjungi untuk memdapatkan layanan. Tapi saya tidak menutup mata sudah ada instansi-instansi dengan kualitas pelayanan yang baik dengan mengedepankan responsiveness dan empati dalam memberikan pelayanan. Kurangnya rasa empati menjadi penyebab pelayanan yang buruk itu tercipta, rasa dimana kita bisa merasakan apa yang orang lain rasakan itu yang tidak muncul, sehingga bentuk pelayanan menjadi semaunya dan mengabaikan nilai-nilai pelayanan prima atau kualitas pelayanan itu sendiri. Hal ini akan menjadi riskan karena diera perdagangan bebas yang sudah diberlakukan ini, level persaingan usaha sudah sangat tinggi, dimana setiap pelaku usaha yang ada didalamnya dituntut untuk terus meningkatkan standar kualitasnya disemua hal, tak terkecuali disisi pelayanan, karena pelayanan merupakan ujung tombak dari usaha yang dijalankan, anda bisa bayangkan sebaik apapun produk yang ditawarkan, tidak akan ada gunanya jika sistem pelayanan yang digunakan tidak berpihak pada pelanggan. Analogi sederhananya, gadis secantiknya apapun akan  sulit untuk mendapatkan pasangan jika dia tidak bisa bersikap baik sesuai norma-norma yang dianut dalam suatu komunitas tempat dia tinggal. Untuk industri-industri besar dibidang jasa di Jakarta misalnya, kualitas pelayanan sudah semakin berpihaknya kepada pelanggan, dimana pelanggan diupayakan untuk mendapatkan pelayanan yang sempurna, mulai dari pelayanan sebelum transaksi hingga pelayanan jaminan lainnya pasca transaksi yang dilakukan yang dilakukan dengan bantuan teknologi informasi. Pentingnya pelayanan dalam suatu usaha sama pentingnya dengan fungsi ban pada sebuah kendaraan bermotor, sebaik apapun produk, tidak akan ada yang terjual jika pelayanan yang disungguhkan sangat buruk. Ramadhan adalah bulan pelatihan yang sempurna bagi insan-insan pelaku usaha khususnya disisi pelayaan agar lebih meningkatkan kualitas pelayan mereka. Mereka bisa mampu belajar memahami orang lain, memahami kebutuhan orang lain  dan berusaha untuk membantu mereka dalam pemenuhan keinginan mereka, karena pelayanan  bukan hanya bagaimana menjual produk/jasa yang kita punya, melainkan pelayanan lebih kepada bagaimana kita bisa memahami apa yang orang inginkan dari kita. Dan Ramadhan adalah bulan pembelajaran yang baik untuk bagaimana kita lebih bisa meningkatan pelayanan, baik itu pelayanan diri ataupun pelayanan kepada orang lain. Selamat berpuasa dan dengan puasa Ramadhan kali ini kita ciptakan rasa empati lebih untuk lebih melayani dengan hati dan mampu merasakan apa yang orang butuhkan.

Peran Media Masa dalam Mendukung Konsumen Cerdas
18 Mar 2021

Peran Media Masa dalam Mendukung Konsumen Cerdas

Di zaman era digitalisasi saat ini, hampir semua kegiatan dapat di publikasi di  media masa. Oleh karenanya media memiliki peran yang sangat penting dalam segala sisi, terlebih di era keterbukaan informasi saat  ini, dimana masyarakat dapat mengakses berbagai  informasi di media masa, baik media masa elektronik, cetak dan online. Oleh sebab itu fungsi media masa sangatlah penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat sehingga  perannya dalam menambah pengetahuan masyarakat dapat tercapai dengan baik. Merujuk pada pengertian media massa, media massa adalah suatu alat bantu utama dalam proses komunikasi massa, sebab komunikasi massa sendiri secara sederhana adalah suatu alat transmisi informasi seperti koran, majalah, buku, film, radio dan televisi atau suatu kombinasi bentuk dari bentuk-bentuk media. (Asep S M,1999 : 173). Selain itu, Media adalah pesan, karena media membentuk dan mengendalikan sekala serta bentuk hubungan dan tindakan manusia”. (Rahmat, 2007:20). Berdasarkan teori diatas, media masa memilik peran sebagai alat untuk menyampikan informasi kepada masyarakat, yang betuknya berupa koran, majalah, buku, film, radio dan televisi serta media online. Merujuk pada hal tersebut, sudah sepatutnya pemerintah dapat memanfaatkan peran media masa untuk mensosialisasikan berbagai macam peraturan peraturan, termasuk peraturan hak  dan kewajiban konsumen yang ada di Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK)  No. 8 tahun 1999. Sehingga masyarakat akan paham tentang Perlindungan Konsumen. Kenapa konsumen harus di lindungi atau mendapat perlindungan, karena konsumen seorang pembeli barang dan jasa dari perusahaan melalui penjual. Sudah pasti jika barang dan jasa yang di belinya tidak bagus atau kurang berkulitas maka akan kecewa, bahkan akan marah atau sedikit banyak ngedumel. Oleh karena itu untuk menanggapi keluhan dari konsumen, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melindungi hak dan wajiban konsumen. Dimana haknya itu, konsumen berhak mengadukan barang dan jasa yang di belinya jika tidak sesuai dengan harapan kepada lembaga atau instansi terkait, misalnya saja ke  Layanan Pengaduan Konsumen (LPK) Bangka Belitung dengan No telepon 0811-7109-666 dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau lebih di kenal YLKI di daerah masing-masing. Sebagaimana kita ketahui bersama hak konsumen telah di atur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) salah satunya yaitu hak mendapatkan barang/jasa yang aman, nyaman dan sesuai dengan yang dijanjikan, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan, hak mendapatkan perlindungan dan penyelesaian sengketa; dan hak mendapatkan konpensasi dan ganti rugi jika barang yang diterima tidak sesuai serta hak-hak lainya yang diatur dalam UU PK. Sementara itu kewajiban sebagai konsumen telah di atur juga pada pasal 5, UU PK misalnya saja kewajiban berupa membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan  prosedur pemakaian, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian dan membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Hak dan ke wajiban ini lah yang harus di sosialisasikan sebab tidak semua konsumen atau masyarakat tahu akan hak dan kewajiban selaku pemakai atau pembeli barang dan jasa. Oleh karena itu sudah sepatutnya pemerintah bekerjasama dengan media masa untuk dapat mensosialisasikan peraturan perlidungan konsumen secara bertahap, sehingga masyarakat selaku konsumen dapat memahami hak dan kewajibanya. Jika di kemudian hari konsumen membeli barang yang tidak sesuai harapan tidak meraba-raba lagi mau mengadu kemana, melainkan langsung segera mengadukan permasalahannya ke lembaga atau instansi terkait, karena konsumen sudah cerdas akan aturan UU PK. Jika melihat nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019 adalah rata-rata sebesar 43.34. Sedikit mengalami penurunan angka Indeks Keberdayaan Konsumen pada tahun 2018 sebesar 43.9, namun kategorisasi keberdayaan konsumen di Provinsi Kepulauan Babel terdiri dari 5 (lima) kelompok yaitu : “kategori sadar, paham, mampu, kritis, dan berdaya”, di Bangka Belitung masuk kedalam kategori “mampu”. Artinya bahwa, konsumen di Provinsi Babel terindikasi mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen dalam menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri. Melihat secara nasional seperti yang dikatakan oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di cnnindonesia.com saat membuka seminar online merayakan Hari Perlindungan Konsumen Nasional  tahun 2020, bahwa tercatat Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional hanya bertengger pada skor 40,7 di tahun 2019, dimana menandakan bahwa konsumen sudah mengenali hak dan kewajiban, serta mampu menentukan pilihan konsumen namun belum aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen. Di tahun 2020 Kementerian Perdagangan menargetkan IKK bertengger di angka 42, IKK merupakan dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan untuk mengukur kesadaran dan pemahaman akan hak dan kewajibanya, dengan begitu diharapkan masyarakat selaku konsumen dapat di cerdas menjadi konsumen.  

#DIRUMAHAJA   Untuk Masa Yang Baru
6 Apr 2020

#DIRUMAHAJA Untuk Masa Yang Baru

Tidak dapat dipungkiri saat ini bahwa virus corona merupakan sebuah ancaman serius diplanet bumi, dimulai dari Wuhan lalu dengan sangat cepat menyebar keseluruh dunia dan terus menggaungkan ketakutan dan rasa cemas bagi kita semua, kerena kita hidup disebuah planet bumi yang sama Virus ini datang tanpa diundang, mungkin pulangnya juga tanpa permisi dan pasti kita tidak ingin mengantarnya bukan ?...., kengerian kita terhadap virus ini adalah dia yang membunuh dan bisa tumbuh dalam senyap, berkembang secara exponensial bukan dari 2 ke 4 terus ke 6 dan seterusnya, tapi berkembang dari 2 ke 4 terus ke 8, 16, 32, 64, 124 dan seterusnya… Dan pertumbuhannya akan sangat mungkin menjadi tidak terkendali jika tidak ditangani secara serius oleh pemerintah disuatu negara dengan tingkat penanganan kesehatan yang buruk. Bagi generasi millennial dan generasi “X” yang dominan menghuni planet ini serta sebagian kecilnya adalah generasi "Z", mungkin saja ini merupakan krisis terburuk yang pernah dialami. Sebab selain krisis ini begitu menakutkan, krisis kali ini juga terus menerus disounding dan diamplifikasi oleh media baik itu online maupun massa ditambah dengan riuh ricuhnya “hoax” yang tambah memperburuk suasana, tapi nasi sudah jadi bubur dan semua sudah terjadi, kita tidak mungkin memutar waktu untuk membuatnya tidak terjadi bukan?… yang paling mungkin adalah kita hanya bisa berupaya menahan laju tumbuh penyebarannya agar tidak menyebar lebih luas lagi serta menyiasati untuk mengurangi dampak buruknya bagi kehidupan kita saat ini dan setelahnya. Mulai dari diri sendiri dan keluarga dengan disiplin untuk menahan diri, disiplin cuci tangan pasca melakukan aktifitas, disiplin menjaga kesehatan dan kebersihan lalu disiplin untuk tidak keluar rumah jika tidak terlalu penting, menjaga jarak saat berinteraksi dan tidak nge-yel serta menganggap remeh adalah upaya yang dapat kita lakukan secara mandiri, walau kecil ini sudah sangat membantu untuk mengeliminir penyebaran virus ini. Tapi saya percaya, cepat atau lambat badai virus ini pasti berlalu, kita kemungkinan belum akan punah karena virus ini, pengalaman menunjukan demikian sebut saja virus-virus berbahaya yang pernah menimbulkan ke-ngeri-an dibumi seperti Virus Ebola yang secara simultan terjadi di Sudan dan Kongo tahun 1976, yang terbesarnya di Afrika Barat tahun 2014, ada juga Virus SARS yang muncul 2002 di Guangdong, China yang kemudian menyebar kelebih 25 negera, lalu disusul Virus Mers yang mematikan, hadir di Arab Saudi tahun 2012.  Setidaknya ada dua skenario dalam penghentian virus ini yakni ditemukannya vaksin penangkal virus ini, sehingga dengan vaksin tersebut sipenderita akan sembuh atau virus corona ini melemah dengan sendirinya dan imun tubuh kita sudah menjadi kebal menghadapinya, seperti H1N1 yang sebelumnya begitu mematikan dan kini telah menjadi flu biasa. Tapi hal ini tentunya membutuhkan waktu, mungkin tidak sebentar, setidaknya butuh waktu bulanan untuk normal kembali atau yang paling buruk mungkin bisa tahunan. Nah, pertanyaannya kemudian adalah apa yang terjadi saat kita berada dalam kondisi ini dan apa yang akan terjadi sesudahnya ?... Faktanya virus ini memiliki efek domino yang besar, virus ini bisa mengundang krisis keuangan global karena banyak negara mulai menerapkan “lockdown” yang mengakibatkan roda ekonomi lesu karena distribusi segala hal terbatasi atau bahkan “off” untuk sementara, saham-saham dunia anjlok, nilai mata uang jatuh bahkan rupiah saat ini sempat menyentuh Rp. 16.000 per Dolar US, diperparah lagi harga minyak saat ini turun menjadi sekitar 30 US Dolar per barrel yang diakibatkan karena Arab Saudi ribut dengan Rusia, dan segala jenis usaha yang mengandalkan pada kerumunan massa pasti terkena imbas serius seperti pameran, pagelaran seni dan bisnis MICE akan hancur, pariwisata dan transportasi hingga banyak sektor lainnya akan lesu, usaha mikro kecil secara perlahan akan terkena dampak. PHK besar-besaran mungkin akan menjadi trend kedepan yang tak terhindarkan. Selain efek domino yang signifikan, perubahan hidup yang baru juga akan menjadi kebiasaan kita hari-hari ini, sebut saja kerja dari rumah, belajar dari rumah dan berinteraksi secara sosial yang berjarak dengan istilah kerennya “social distancing” sudah mulai menjadi trend dimasa krisis wabah corona ini. Jika kita melakukan hal ini sesaat saja, let say 1 atau 2 hari… mungkin akan menjadi hal yang tidak terlalu masalah, namun bagaimana jika kita melakukan ini selama berbulan-bulan, logikanya adalah jika kita menikmati cara ini walau belum pernah kita lakukan sebelumnya, apalagi cara ini kita anggap lebih menguntungkan, mungkin kita akan terus melanjutkannya. Sesuatu yang tidak lazim saat normal, dan menjadi normal dilakukan saat krisis yang panjang akan menjadi “mainstream” saat segalanya kembali normal dan krisis sudah berlalu. Positifnya adalah kita akan memulai kehidupan baru yang berbeda, dan mungkin lebih efisien serta dipaksa untuk migrasi ke era 4.0 lebih cepat namun demikian kita juga akan dipaksa untuk mengubah kebiasaan lama, ada banyak bisnis yang akan berubah polanya yang akan memiskinkan si”kaya” dan membuat si”pas-pasan” jadi lebih melarat serta akan memunculkan banyak orang kaya baru karena kebiasaan dan pola hidup masyarakat yang sudah berubah pasca krisis. Krisis memang tidak menyenangkan namun setiap krisis juga selalu disertai peluang, sebuah pintu kesempatan bagi mereka yang jeli, tetap siap dan mau terus belajar. Tantangan kedepan memang tidak sama lagi, kedepan kita akan menghadapi sebuah era baru, era dimana masyarakat akan berubah, bisnis akan menemukan gayanya yang baru dan segalanya akan berubah menuju titik keseimbangan baru yang menjadi tempat bagi mereka yang siap dan menggilas mereka yang menyepelekan serta membuang mereka yang ketinggalan kereta. Meski #dirumahaja setidaknya saya jadi lebih “aware” sama keluarga, menikmati rumah dan mengenal istilah MMT (Modern Money Theory) serta beberapa istilah lain yang sebelumnya tidak saya kenal, belajar sejarah bagaimana perang dagang China dan Amerika dimulai dan bagaiana trend kedepan pertempuran mereka bagi Indonesia serta lebih berkesempatan untuk mengasah diri. Meski dirumah, tetaplah untuk belajar, tetap produktif dan terus semangat agar kita selalu siap menghadapi apapun yang terjadi setelah ini dan mari kita berdoa agar badai ini segera pergi.

MENUJU KONSUMEN “BERDAYA”
15 Jan 2020

MENUJU KONSUMEN “BERDAYA”

MENUJU KONSUMEN “BERDAYA” Pernahkan kita mengalami saat berbelanja suatu barang, dan ketika barang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi ataupun tampilan yang ditawarkan oleh penjual…??? Hal ini menjadikan suatu kekecewaan bagi konsumen yang memicu konsumen tersebut untuk melakukan komplain, ngedumel, marah-marah, sampai buat status di sosmed tentang ketidakpuasan, atau mungkin mengembalikan dan meminta penggantian barang kepada toko yang menjual barang tersebut, padahal disisi lain, dikarenakan ingin memiliki barang mirip asli dengan tawaran harga murah ternyata kw-an. Sebenarnya hal ini adalah suatu tindakan bagaimana memperjuangkan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha dalam proses jual beli. Sahabat koncer…(konsumen cerdas), saat ini sedikit masyarakat yang memahami akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sehingga hal ini dapat menimbulkan kerugian atau pun kekecewaan seperti cerita diatas dalam proses berbelanja. Sekedar diketahui bahwa ada beberapa hak konsumen untuk di ketahui : Hak mendapatkan barang/jasa yang aman, nyaman dan sesuai dengan yang dijanjikan; Hak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur; Hak mendapatkan pelayanan yang baik dan tidak diskriminatif; Hak mendapatkan perlindungan dan penyelesaian sengketa; dan Hak mendapatkan konpensasi dan ganti rugi jika barang yang diterima tidak sesuai. Kemudian kewajiban sebagai konsumen, berupa : Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan  prosedur pemakaian; Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian; Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Tahun 2019 nilai indeks keberdayaan konsumen secara rata-rata di provinsi  kepulauan bangka belitung adalah sebesar 43.34. Sedikit mengalami penurunan angka indeks keberdayaan konsumen pada tahun 2018 sebesar 43.9, namun skema kategorisasi keberdayaan konsumen di provinsi kepulauan bangka belitung dari 5 (lima) kelompok kategori yaitu : “sadar, paham, mampu, kritis, dan berdaya”, di bangka belitung masuk kedalam kategori “mampu”. Artinya bahwa, konsumen di provinsi bangka belitung terindikasi mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri. Melihat secara nasional seperti yang dikatakan oleh ketua YLKI di saat merayakan hari konsumen nasional kemarin bahwa tercatat indeks keberdayaan konsumen (ikk) nasional hanya bertengger pada skor 40,41, dimana masih jauh dibandingkan dengan skor ikk di negara maju mencapai minimal 60an menuju konumen kritis dan berdaya. Sebagai ilustrasi, si koncer yang berkeinginan membeli barang melalui toko daring di e-marketplace, dia pun mulai memilih-milih barang, membandingkan dengan toko lain sampai dengan menawar harga, kemudian sampai pada tahap transaksi pembayaran, si koncer melaluinya dengan aman-aman saja. Tetapi apa yang terjadi pada saat barang di terima, ternyata barang tidak sesuai dengan yang diharapkan saat dulu ditawarkan. Apa yang dilakukan sikoncer…..? Yang terjadi, pertama bersikap adem-adem saja tidak komplain, karena mungkin dianggap nilai barang tidak seberapa terus malah bikin repot alias “dek kawa nyusah”, kedua berkeinginan untuk komplain, tapi masih bingung kemana dan prosedurnya seperti apa. Hal inilah yang menjadi ketidaktahuan konsumen untuk mempertahankan hak-hak nya, untuk mendapatkan perlindungan, perlakuan dan pelayanan konsumen seutuhnya. Terdapat dua faktor utama yang dominan memicu masih rendahnya indeks keberdayaan konsumen (IKK) yang terjadi dimasyarakat, faktor pertama adalah kurangnya pengetahuan masyarakat soal regulasi dan lembaga terkait perlindungan konsumen, faktor kedua adalah perilaku komplain yang belum umum di kalangan konsumen. Dalam berbelanja untuk menjadi konsumen cerdas yang berdaya dapat  dijabarkan 3 (tiga) tahapan sebagai berikut : Pertama, pra pembelian; sebelum membeli hendaknya terlebih dahulu calon konsumen memperbanyak pencarian informasi tentang produk yang akan dibeli, dalam artian teliti sebelum membeli (ketahui : produsen, garansi, kemudahan akses situs web, keunggulan produk dan harga) serta tempat/toko yang menjual produk tersebut, kemudian disarankan untuk menambah literatur pengetahuan terkait perundang-undangan legalitas produk dan perlindungan konsumen, misalnya : diera digitalisasi sekarang ini, handphone diusahakan telah terinstal aplikasi-aplikasi yang mampu mengecek keaslian nomor seri seperti ijin edar bpom (aplikasi “cek klik”), dan sertifikasi halal (aplikasi “halal-mui”), scan barcode/qr code, agar tidak ada keraguan terhadap produk yang akan dibeli. Kedua, saat pembelian; pemilihan dan preferensi produk/jasa menjadikan dimensi bagaimana konsumen berprilaku, kesesuaian dan spesifikasi produk secara detail menjadi referensi pilihan kita dalam menentukan jenis produk mana yang akan di beli, seandainya pembelian melalui elektronik hendaknya terlebih dahulu melihat testimoni pembeli terdahulu, atau juga melakukan komunikasi langsung dengan penyedia/toko (dengan cara chatting ataupun telepon nomor yang tertera di toko), agar kesesuaian produk yang akan dibeli sesuai dengan apa yang kita butuhkan. Penentuan metode pembayaran juga perlu menjadi perhatian sebagai pembeli, misalnya dengan memanfaatkan salah satu metode yaitu cash on dilevery (cod) untuk menambah kepercayaan terhadap toko sebagai penyedia barang. Ketiga, pasca pembelian; kecendrungan untuk bicara dan perilaku komplain terhadap barang yang dibeli menjadi point penting untuk dilakukan oleh pembeli/konsumen, memberikan penilaian bukan hanya penilaian negatif terhadap barang tersebut, tetapi juga penilaian positif, misalnya memberikan testimoni berupa informasi barang telah sampai tepat waktu, barang dikemas dengan baik dan terlindungi, sampai dengan kesesuaian barang antara yang dipesan dan yang diterima. Berkenaan dengan komplain wajib dilakukan ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan pemesanan, ada beberapa media layanan pengaduan konsumen yang dapat di manfaatkan selain langsung ke kepolisian, misalnya pos layanan pengaduan konsumen yang ada dinas perindustrian dan perdagangan setempat, yayasan lembaga konsumen indonesia (ylki), dan badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk). Terkadang masyarakat belum familiar dengan fasilitas-fasilitas pos layanan perlindungan konsumen yang diberikan secara gratis tersebut, malah sekarang sedang digalakkan program “pelopor untuk melapor”, dimana masyarakat diajak untuk lebih peduli dan berinisiatif untuk melaporkan hal-hal yang berkenaan dengan perlindungan konsumen, misalnya adanya toko-toko yang masih menjual barang-barang kadaluarsa, berkenaan dengan sni, het, dan lain-lain.. Contoh kecil, yang sering terjadi ketika kita berbelanja di retail-retail modern, adanya uang kembalian receh yang digantikan dengan permen, hal itu tidak diperbolehkan karena melanggar undang-undang mata uang, oleh karena itu kita selaku konsumen wajib untuk lebih kritis. Pesan untuk masyarakat sebagai konsumen cerdas, jadi lah konsumen yang lebih kritis, teliti sebelum membeli, mengerti akan hak dan kewajiban sebagai konsumen dan pelaku usaha, mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, serta yang paling penting adalah membeli barang yang sesuai dengan “kebutuhan” bukan berdasarkan “keinginan” karena itu merupakan cerminan sebagai konsumen cerdas yang bijak...menuju konsumen berdaya. .   ZALDY, ST PENYULUH PERINDAG MUDA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROV. KEP. BANGKA BELITUNG

PELUANG DAN TANTANGAN DIGITALISASI BAGI SEKTOR INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM)
9 Jan 2020

PELUANG DAN TANTANGAN DIGITALISASI BAGI SEKTOR INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM)

Dari tahun ke tahun tercatat kontribusi industri pengolahan terhadap produk domestik bruto (PDB) kian menggeliat. Data Kementerian Perindustrian Republik Indonesia tahun 2018 memperlihatkan, kontribusi industri pengolahan terhadap PDB mencapai 19,86 persen. Selain itu, sektor industri juga telah ikut membantu penyerapan tenaga kerja di dalam negeri. Penyerapan tenaga kerja pada sektor industri tumbuh sebesar 17,4 persen dari tahun 2015 ke tahun 2018. Untuk tahun 2018 sendiri sektor industri menyerap tenaga kerja sebanyak 18,25 juta orang. Jumlah tersebut berkontribusi sebesar 14,72 persen terhadap total tenaga kerja secara nasional. Industri pengolahan yang dimaksud diatas termasuk Industri Kecil Menengah yang terbukti tahan uji dan tersebar luas di seluruh pelosok nusantara. Upaya-upaya pendampingan serta penyediaan sejumlah fasilitas dari pemerintah terhadap para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) diperlukan guna mendongkrak daya saing IKM di era perdagangan bebas. Era ini ditandai arus lalu lintas barang, jasa, investasi, modal, serta tenaga kerja terampil antarnegara menjadi semakin bebas bergerak. Di sisi lain, upaya digitalisasi IKM juga perlu dilakukan guna efisiensi dan menjangkau target pasar lebih luas. Dulu, IKM juga mampu membuktikan ketahanan dan eksistensinya dalam perekonomian negeri. Barangkali masih ingat krisis moneter yang melanda Indonesia dan negara-negara lain di Asia Tenggara pertengahan tahun 1997. Ketika itu, fondasi ekonomi Indonesia tak kuat menahan krisis tersebut yang ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Nilai tukar rupiah anjlok dari 2.500 per dollar AS menjadi 16.000 per dollar AS. Buntutnya, iklim bisnis melesu dan pertumbuhan ekonomi nasional berjalan di tempat (stagnan). Banyak investor dan pengusaha besar gulung tikar dan sebagian mengalihkan modal ke negara-negara lain. Namun, sektor IKM justru mampu bertahan dan menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang digolongkan IKM adalah perusahaan-perusahaan dengan kriteria sebagai berikut: Pertama, Industri kecil ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kedua, Industri menengah ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi. Ketiga, industri besar ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi. Sedangkan untuk besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 64/M-IND/PER/7/2017 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri. Adapun secara garis besar untuk klasifikasi usaha industri berdasarkan Peraturan Menteri tersebut bisa dijabarkan seperti berikut: Pertama, Klasifikasi Usaha Industri Kecil, kriterianya adalah memiliki tenaga kerja berjumlah maksimal 19 (sembilan belas) orang dengan nilai investasi sebesar maksimal 1 (satu) miliar. Kedua, Klasifikasi Usaha Industri Menengah, kriterianya adalah memiliki tenaga kerja berjumlah maksimal 19 (sembilan belas) orang dengan nilai investasi sebesar minimal 1 (satu) miliar atau memiliki tenaga kerja berjumlah minimal 20 (dua puluh) orang dengan nilai investasi sebesar maksimal 15 (lima belas) miliar. Ketiga, Klasifikasi Usaha Industri Besar, kriterianya adalah memiliki tenaga kerja berjumlah minimal 20 (dua puluh) orang dengan nilai investasi sebesar minimal 15 (lima belas) miliar.     Berbagai Masalah Beberapa permasalahan utama yang sekarang dihadapi IKM antara lain wawasan kewirausahaan sebagian besar pelaku masih minim, harga produk kurang bersaing, akses pasar dan modal minim. Mereka sulit mengurus perizinan serta infrastruktur yang buruk. Tentu saja, permasalahan-permasalahan ini harus dicarikan solusi. Membiarkan IKM berlarut-larut dibelit permasalahan-permasalahan tersebut hanya akan membuat nasib mereka berada di ujung tanduk dan semakin sulit bersaing dengan pelaku industri dari negara-negara lain. Semua patut mengapresiasi upaya pemerintah yang telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk pengembangan sektor industri di Indonesia antara lain: Pertama, kebijakan pemerintah untuk mengambil keputusan melindungi industri dalam negeri (produk lokal) dan kebijakan tersebut harus sesuai dengan prinsip keadilan, misalnya melalui dumping maupun safeguard, termasuk pemerintah harus memberikan pelatihan-pelatihan, pemberian modal bergulir sebagai pinjaman kepada pelaku industri kecil menengah (IKM). Kedua, bahwa kegiatan perdagangan bebas secara regional diperbolehkan dalam ketentuan-ketentuan WTO dengan pengecualian-pengecualian terhadap prinsip Most Favoured Nation (MFN), hal ini didasarkan pada pasal 24 GATT. Ketiga, bahwa dengan adanya kesepakatan perdagangan regional ini memberi peluang bagi Indonesia bersaing di pasar internasional untuk meningkatkan dan memajukan perekonomian Indonesia. Namun ada beberapa faktor yang menjadi tantangan terberat Indonesia sebenarnya lebih kepada faktor dalam negeri itu sendiri misalnya pembenahan pendukung insdustri dalam negeri dan pertanian seperti, kesiapan energi, kualitas tenaga kerja, sistem perbankan baik dari segi suku bunga pinjaman, pembiayaan dan lainnya agar dapat mendorong pertumbuhan industri, dimana produk-produk dalam negeri tidak kalah saing di pasar internasional. Dalam mengarungi era Revolusi Industri 4.0 sekarang ini, IKM perlu pula menyelaraskan dirinya  dengan tuntutan zaman. Itulah sebabnya digitalisasi IKM menjadi salah satu masalah krusial untuk dilakukan. Ada beberapa alasan kenapa digitalisasi saat ini perlu dilakukan. Di antaranya, untuk memperluas target pasar. Dengan ongkos yang relatif lebih murah, bahkan gratis, sekarang IKM dapat memanfaatkan beragam jenis platform jejaring media sosial untuk menjangkau target pasar yang lebih luas ketimbang hanya memanfaatkan iklan lewat media konvensional yang nota-bene berbiaya tinggi. Interaksi dan transaksi bisa lebih cepat. Digitalisasi membuat batas-batas geografis runtuh. Jarak dan waktu tak lagi menjadi kendala. Interaksi dan transaksi bisnis bisa dilakukan kapan saja serta di mana pun. Informasi mengenai produk-produk terbaru, potongan harga maupun bonus belanja dapat diperbarui seketika (real time). Hal ini menjadikan pelanggan dan mitra bisnis jauh lebih mudah membuat keputusan. Digitalisasi membuat bisnis lebih efisien mulai dari proses pembelian bahan, proses pembuatan, penjualan, penggajian hingga ke inventarisasi barang. Digitalisasi juga memungkinkan para pengelola IKM menyusun strategi pemasaran dan penjualan lebih pas untuk musim-musim tertentu. Bisa menjadi cara mendapat profil pelanggan lebih akurat dan detil. Digitalisasi yang melibatkan metode metrik dan analisis online dapat bermanfaat bagi IKM dalam menjaring profil pelanggan secara lebih akurat dan secara lebih detil. Dengan begitu, para pengelola IKM mampu menyusun strategi produksi, pemasaran, dan penjualan dengan lebih akurat dan detil pula. Agar IKM tidak sampai ketinggalan dalam era digitalisasi ini, program-program pelatihan digital mesti diselenggarakan secara teratur dan berkesinambungan di berbagai wilayah. Semua bersyukur selama beberapa tahun belakangan, Kementerian Perindustrian melalui Dana Dekonsentrasi telah berhasil melatih banyak IKM untuk pemasaran digital (E-Commerce) termasuk IKM di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Semoga ke depan bakal semakin banyak pelaku IKM yang memperoleh pelatihan serupa. Bagaimanapun, era digital adalah sebuah situasi yang sulit dihindari. IKM mesti mampu memanfaatkan kemajuan di sektor teknologi digital guna mendongkrak daya saing produk-produk mereka.

Suwandi, S.T., M.Sc Baca Selengkapnya
Belanja Cerdas Ala Konsumen Cerdas
9 Jan 2020

Belanja Cerdas Ala Konsumen Cerdas

Vanesha Mayadita, ST. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Muda Prov. Kep. Bangka Belitung   Belanja Cerdas Ala Konsumen Cerdas Konsumen yang cerdas memahami tentang perlindungan konsumen, dimana konsumen harus berpikir/berperilaku kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibeli tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya. Perlindungan konsumen itu sendiri merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha dengan tujuan terbangunnya konsumen yang lebih cerdas, terwujudnya pelaku usaha yang bertanggung jawab serta produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia semakin berkualitas. Dengan menjadi konsumen cerdas, kita akan mampu memilih barang yang berkualitas sehingga para pelaku usaha pun terpacu untuk meningkatkan kualitas produknya agar tidak kalah bersaing. Yang tidak kalah penting adalah tentunya kita harus mengutamakan membeli produk dalam negeri untuk meningkatkan perekonomian bangsa. Dan karena itu konsumen harus mulai jeli dan tidak tergiur dengan produk yang secara visual menarik, harga murah tapi kualitasnya kurang baik bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Kini saatnya menjadi Konsumen Cerdas dengan menerapkan pola Belanja Cerdas. Hal utama yang perlu diingat adalah belilah sesuatu barang karena memang diperlukan, bukan karena diinginkan. Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan semata. Selanjutnya seorang konsumen cerdas harus teliti sebelum membeli, melakukan penilaian secara kasat mata terhadap produk-produk yang akan dibeli. Baik itu dari segi tampilan produk, pelabelan dan perizinan yang mendukung. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah jangan mengabaikan masa kadaluarsa produk, karena kurang telitinya konsumen terhadap produk yang dibeli dapat berakibat fatal bahkan membahayakan konsumen itu sendiri. Pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban untuk mendukung perlindungan terhadap konsumen dalam memastikan pelaksanaan transaksi perdagangan berjalan dengan prosedur yang benar. Pengembangan kebijakan dan pemberdayaan perlindungan konsumen dapat dilakukan melalui pengedukasian konsumen cerdas dan membentuk motivator-motivator mandiri untuk perlindungan konsumen.  Salah satu langkah Pemerintah untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan yang dimiliki oleh konsumen terhadap hak dan kewajiban masing-masing, seberapa besar tingkat kritis konsumen menilai suatu produk yang akan dibeli sehingga dapat diperoleh gambaran nyata kondisi yang dialami oleh masyarakat saat ini yakni dengan melakukan Penyusunan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). IKK merupakan indeks yang mengukur tingkat keberdayaan konsumen di Indonesia. Semakin tinggi nilai IKK menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia semakin berdaya, tidak hanya mampu memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, tetapi juga berani mengkritisi dan menyampaikan pendapat.