Wujudkan Tata Pemerintah Yang Baik. Disperindag Babel Langkah Cepat Gelar Rakor Internal PPRB

Pangkalpinang-Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola merintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan langkah cepat dengan menggelar rapat koordinas Internal  Penilaian Penerapan Reformasi Birokrasi (PPRB) di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babel, bersama UPTD. RPK dan UPTD. BPSMB Babel. 

Rapat PPRB yang dilaksanaka, Kamis (5/7) di ruang rapat Disperindag Provinsi Babel itu, di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, di wakili oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Deki Susanto. 

Dalam arahan singkat, Sekdis meminta seluruh peserta yang hadir untuk mematuhi ketentuan PPRB, sehingga diharapkan penilaian untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, mendapatkan nilai terbaik. 

"Rapat koordinasi (Rakor) internal Disperindag Provinsi Babel,dan UPTD ini, membahas surat dari merintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah akan melaksanakan Penilaian Penerapan Reformasi Birokrasi (PPRB) pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Babel, " Katanya. 

Dia, menjelaskan pelaksanaan PPRB tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem evaluasi kinerja perangkat daerah yang dikembangkan melalui inovasi SIMPONI RB BABEL (Sistem Monitoring Penilaian Reformasi Birokrasi Bangka Belitung), yaitu suatu model penilaian terintegrasi yang menggabungkan berbagai indikator reformasi birokrasi dalam satu angka evaluasi yang komprehensif, objektif dan berorientasi hasil. 

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penilaian yang sebelumnya dikenal sebagai Raport Kinerja kini disempurnakan menjadi Penilaian Penerapan Reformasi Birokrasi (PPRB) sebagai bagian dari upaya penguatan sistem evaluasi kinerja yang lebih terintegrasi, objektif, dan terukur.

2. Penilaian PPRB dilaksanakan berdasarkan indikator sebagai berikut :

a. Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
b. Pengukuran Capaian Kinerja Tahunan;
c. Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
d. Indeks Pengawasan Kearsipan;
e. Tata Kelola Data Statistik Sektoral;
f. Pemanfaatan Sistem Pengadaan dan Penggunaan Produk Dalam Negeri;
g. Kualitas Pengelolaan Barang Milik Daerah;
h. Implementasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN;
i. Tingkat Kehadiran Pegawai;
j. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
k. Inovasi Daerah; dan
I. Indeks BerAKHLAK.

3. Pelaksanaan penilaian dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a. Pengumpulan data dan dokumen pendukung oleh Perangkat Daerah;
b. Verifikasi administratif oleh Tim Penilai;
c. Verifikasi lapangan (apabila diperlukan);
d. Rapat pleno penetapan nilai akhir dan predikat.

4. Sehubungan dengan pelaksanaan penilaian dimaksud, setiap Perangkat Daerah diminta untuk:

a. Menyiapkan data dan dokumen pendukung sesuai indikator penilaian;
b. Memastikan kelengkapan, keakuratan, dan kesesuaian data yang disampaikan;
c. Menunjuk pejabat/pegawai sebagai narahubung dalam proses penilaian;
d. Berkoordinasi dengan Perangkat Daerah pengampu indikator terkait.

5. Rangkaian pelaksanaan Penilaian Penerapan Reformasi Birokrasi (PPRB) dilaksanakan pada tanggal 4 Mei sampai dengan 19 Mei 2026.

Oleh karena itu, dalam pertemuan tersebut, Sekdis berharap semua peserta yang hadir dan masuk alam tim PPRB untuk bertangungjawab dalam melaksanakan tugasnya.
"akan di infokan hal-hal apa saja yang akan di tindaklanjuti, " Katanya.