Disperindag Babel Gerak Cepat, Dalam Penyusunan Peta Proses Bisnis 2026.
Pangkalpinang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan langkah cepat dalam melaksanakan penyusunan peta proses bisnis tahun 2026.
Langkah cepat tersebut diambil, usai mengikuti kegiatan menghadiri acara undangan Coaching Clinic Penyusunan Peta Proses Bisnis yang dilakukan oleh Biro Organisasi Setda Babel pada bulan Agustus yang lalu.
Langkah tersebut, dengan mengadakan rapat penyusunan peta proses bisnis tahun 2026, Rabu (9/9) di lingkungan Disperindag Babel, yang di hadiri oleh seluruh pejabat eselon III di lingkungan Disperindag Babel bersama pegawai.
Dalam rapat itu, Katimker Perencanaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Beltung Irvan menjelaskan, bahwa rapat penyusunan peta proses bisnis dalam upaya menindaklanjuti Clinic Penyusunan Peta Proses Bisnis.
" Kita rapat ini menindaklanjuti Coaching Clinic Penyusunan Peta Proses Bisnis pada Agustus lalu. Kita tindaklanjuti dengan cepat, agar cepet dilaksanakan, " Katanya.
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Sebagai Pencapaian Misi, Visi, Tujuan dan Strategi Organisasi Pemerintah berdasarkan RPJMD 2025-2029 dan Renstra 2025-2029.
"Biro Organisasi Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Coaching Clinic terkait Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026, kita hadir disana, " Imbuhnya.
Menurutnya, penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi berdasarkan RPJMD 2025-2029 dan Renstra 2025-2029, dimana Penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) Instansi Pemerintah Provinsi yang diselaraskan dengan RPJMD 2025-2029 dan Renstra 2025-2029 merupakan langkah krusial untuk memastikan organisasi bekerja secara efektif, efisien, dan transparan.
Dimana, regulasi utama yang mendasari penyusunan ini adalah Permenpan RB No. 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
Oleh sebab itu di harapkan, semua yang hadir untuk menindaklanjuti penyusunan peta proses bisnis tersebut.