Disperindag Babel Bersama Diskominfo Babel Gelar Bimtek Data Indsight dan Metadata.
Pangkalpinang-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung (Babel) bersama Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Babel menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Data Indsight dan Metadata pada Portal Satu Data Indonesia, Kamis (29/10).
Dihadiri oleh 60 peserta dari berbagai OPD yaitu dari Tim Bappeda Provinsi Babel, Tim Wali Data Diskominfo Babel dan Tim Data Sektoral Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung dan Tim BPS Babel, kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Disperindag Babel.
Di buka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, di wakili Sekretaris Dinas (Sekdis) Provinsi Babel Kurnia Alzulami menjelaskan, bahwa tujuan dari pembinaan statistik sektoral yaitu meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan sistem statistik nasional dalam mendukung pembangunan nasional.
Oleh karena itu, dirinya berharap Bimbingan Teknis Data Indsight dan Metadata, dapat memperkuat kerjasama, kolaborasi dan sinergi dalam menghasilkan data statistik yang memenuhi prinsip-prinsip satu data Indonesia.
Dirinya juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan bimtek pemenuhan data yang dilakukan kedua lembaga yaitu Diskominfo Babel dan Disperindag Babel.
"Saya menyambut baik atas diselenggarakan kegiatan pendampingan dan bimbingan teknis pemenuhan data insight dan metadata ini, " Katanya.
Sementara itu, Nades Tim Walidata Dinas Komunikasi dan Informatika Babel menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Provinsi telah diatur mengenai Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi.
Yang mana, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi mencakup perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data.
Selanjutnya, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 telah diatur mengenai Prinsip Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip yang meliputi data yang dihasilkan olch Produsen Data harus memenuhi Standar Data, memiliki Metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Dalam rangka penyelenggaraan Layanan Interoperabilitas Data (LID) agar sistem elektronik antar-instansi dapat saling terhubung, bertukar, dan berbagi data secara aman, terukur, dan terstandar berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia,.
"maka bersama ini Tim Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kep. Bangka Belitung akan melaksanakan Pendampingan dan Bimbingan Teknis Pemenuhan Data Insight dan Metadata pada Portal Satu Data Indonesia Provinsi Kep. Bangka Belitung (https://sdi.babelprov.go.id/) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babel, " Tuturnya.