MENUJU KONSUMEN “BERDAYA”

MENUJU KONSUMEN “BERDAYA”

Pernahkan kita mengalami saat berbelanja suatu barang, dan ketika barang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi ataupun tampilan yang ditawarkan oleh penjual…??? Hal ini menjadikan suatu kekecewaan bagi konsumen yang memicu konsumen tersebut untuk melakukan komplain, ngedumel, marah-marah, sampai buat status di sosmed tentang ketidakpuasan, atau mungkin mengembalikan dan meminta penggantian barang kepada toko yang menjual barang tersebut, padahal disisi lain, dikarenakan ingin memiliki barang mirip asli dengan tawaran harga murah ternyata kw-an. Sebenarnya hal ini adalah suatu tindakan bagaimana memperjuangkan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha dalam proses jual beli.

Sahabat koncer…(konsumen cerdas), saat ini sedikit masyarakat yang memahami akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sehingga hal ini dapat menimbulkan kerugian atau pun kekecewaan seperti cerita diatas dalam proses berbelanja. Sekedar diketahui bahwa ada beberapa hak konsumen untuk di ketahui :

  1. Hak mendapatkan barang/jasa yang aman, nyaman dan sesuai dengan yang dijanjikan;
  2. Hak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur;
  3. Hak mendapatkan pelayanan yang baik dan tidak diskriminatif;
  4. Hak mendapatkan perlindungan dan penyelesaian sengketa; dan
  5. Hak mendapatkan konpensasi dan ganti rugi jika barang yang diterima tidak sesuai.

Kemudian kewajiban sebagai konsumen, berupa :

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan  prosedur pemakaian;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.

Tahun 2019 nilai indeks keberdayaan konsumen secara rata-rata di provinsi  kepulauan bangka belitung adalah sebesar 43.34. Sedikit mengalami penurunan angka indeks keberdayaan konsumen pada tahun 2018 sebesar 43.9, namun skema kategorisasi keberdayaan konsumen di provinsi kepulauan bangka belitung dari 5 (lima) kelompok kategori yaitu : “sadar, paham, mampu, kritis, dan berdaya”, di bangka belitung masuk kedalam kategori “mampu”. Artinya bahwa, konsumen di provinsi bangka belitung terindikasi mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.

Melihat secara nasional seperti yang dikatakan oleh ketua YLKI di saat merayakan hari konsumen nasional kemarin bahwa tercatat indeks keberdayaan konsumen (ikk) nasional hanya bertengger pada skor 40,41, dimana masih jauh dibandingkan dengan skor ikk di negara maju mencapai minimal 60an menuju konumen kritis dan berdaya.

Sebagai ilustrasi, si koncer yang berkeinginan membeli barang melalui toko daring di e-marketplace, dia pun mulai memilih-milih barang, membandingkan dengan toko lain sampai dengan menawar harga, kemudian sampai pada tahap transaksi pembayaran, si koncer melaluinya dengan aman-aman saja. Tetapi apa yang terjadi pada saat barang di terima, ternyata barang tidak sesuai dengan yang diharapkan saat dulu ditawarkan.

Apa yang dilakukan sikoncer…..? Yang terjadi, pertama bersikap adem-adem saja tidak komplain, karena mungkin dianggap nilai barang tidak seberapa terus malah bikin repot alias “dek kawa nyusah”, kedua berkeinginan untuk komplain, tapi masih bingung kemana dan prosedurnya seperti apa.

Hal inilah yang menjadi ketidaktahuan konsumen untuk mempertahankan hak-hak nya, untuk mendapatkan perlindungan, perlakuan dan pelayanan konsumen seutuhnya.

Terdapat dua faktor utama yang dominan memicu masih rendahnya indeks keberdayaan konsumen (IKK) yang terjadi dimasyarakat, faktor pertama adalah kurangnya pengetahuan masyarakat soal regulasi dan lembaga terkait perlindungan konsumen, faktor kedua adalah perilaku komplain yang belum umum di kalangan konsumen.

Dalam berbelanja untuk menjadi konsumen cerdas yang berdaya dapat  dijabarkan 3 (tiga) tahapan sebagai berikut :

Pertama, pra pembelian; sebelum membeli hendaknya terlebih dahulu calon konsumen memperbanyak pencarian informasi tentang produk yang akan dibeli, dalam artian teliti sebelum membeli (ketahui : produsen, garansi, kemudahan akses situs web, keunggulan produk dan harga) serta tempat/toko yang menjual produk tersebut, kemudian disarankan untuk menambah literatur pengetahuan terkait perundang-undangan legalitas produk dan perlindungan konsumen, misalnya : diera digitalisasi sekarang ini, handphone diusahakan telah terinstal aplikasi-aplikasi yang mampu mengecek keaslian nomor seri seperti ijin edar bpom (aplikasi “cek klik”), dan sertifikasi halal (aplikasi “halal-mui”), scan barcode/qr code, agar tidak ada keraguan terhadap produk yang akan dibeli.

Kedua, saat pembelian; pemilihan dan preferensi produk/jasa menjadikan dimensi bagaimana konsumen berprilaku, kesesuaian dan spesifikasi produk secara detail menjadi referensi pilihan kita dalam menentukan jenis produk mana yang akan di beli, seandainya pembelian melalui elektronik hendaknya terlebih dahulu melihat testimoni pembeli terdahulu, atau juga melakukan komunikasi langsung dengan penyedia/toko (dengan cara chatting ataupun telepon nomor yang tertera di toko), agar kesesuaian produk yang akan dibeli sesuai dengan apa yang kita butuhkan. Penentuan metode pembayaran juga perlu menjadi perhatian sebagai pembeli, misalnya dengan memanfaatkan salah satu metode yaitu cash on dilevery (cod) untuk menambah kepercayaan terhadap toko sebagai penyedia barang.

Ketiga, pasca pembelian; kecendrungan untuk bicara dan perilaku komplain terhadap barang yang dibeli menjadi point penting untuk dilakukan oleh pembeli/konsumen, memberikan penilaian bukan hanya penilaian negatif terhadap barang tersebut, tetapi juga penilaian positif, misalnya memberikan testimoni berupa informasi barang telah sampai tepat waktu, barang dikemas dengan baik dan terlindungi, sampai dengan kesesuaian barang antara yang dipesan dan yang diterima. Berkenaan dengan komplain wajib dilakukan ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan pemesanan, ada beberapa media layanan pengaduan konsumen yang dapat di manfaatkan selain langsung ke kepolisian, misalnya pos layanan pengaduan konsumen yang ada dinas perindustrian dan perdagangan setempat, yayasan lembaga konsumen indonesia (ylki), dan badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk). Terkadang masyarakat belum familiar dengan fasilitas-fasilitas pos layanan perlindungan konsumen yang diberikan secara gratis tersebut, malah sekarang sedang digalakkan program “pelopor untuk melapor”, dimana masyarakat diajak untuk lebih peduli dan berinisiatif untuk melaporkan hal-hal yang berkenaan dengan perlindungan konsumen, misalnya adanya toko-toko yang masih menjual barang-barang kadaluarsa, berkenaan dengan sni, het, dan lain-lain..

Contoh kecil, yang sering terjadi ketika kita berbelanja di retail-retail modern, adanya uang kembalian receh yang digantikan dengan permen, hal itu tidak diperbolehkan karena melanggar undang-undang mata uang, oleh karena itu kita selaku konsumen wajib untuk lebih kritis.

Pesan untuk masyarakat sebagai konsumen cerdas, jadi lah konsumen yang lebih kritis, teliti sebelum membeli, mengerti akan hak dan kewajiban sebagai konsumen dan pelaku usaha, mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, serta yang paling penting adalah membeli barang yang sesuai dengan “kebutuhan” bukan berdasarkan “keinginan” karena itu merupakan cerminan sebagai konsumen cerdas yang bijak...menuju konsumen berdaya.

.

 

ZALDY, ST

PENYULUH PERINDAG MUDA

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROV. KEP. BANGKA BELITUNG

Penulis: 
ZALDY, ST
Sumber: 
ZALDY, ST

Artikel

12/09/2022 | Kompilasi data realiasi ekspor semester 1 2022
22/08/2022 | DATA OLAH SP2KP DAN FENOMENA
19/08/2022 | Disperindag
09/12/2021 | SELANI - Dinas Perindag
08/12/2021 | Qudba Farid, ST
09/12/2021 | Selani
22/08/2022 | Hadriansyah Putera, S.E