Tugas Pokok dan Fungsi

30 Sep 2025 1

  1. Tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah

    Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

  1. Adapun Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah :

  • Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi;

  • Penyelenggaran kebijakan teknis di bidang perindustrian dan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi;

  • Penyelenggaraan administrasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan;

  • Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan

  • Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.