Laporan Realisasi Keuangan

06 May 2026 20

  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

BAB I

PENJELASAN UMUM

 

     Catatan Atas Laporan Keuangan menyajikan penjelasan penjelasan naratif, analisis atau daftar terinci atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca. Catatan Atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya disajikan dengan susunan sebagai berikut:

a.              Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target.

b.             Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan. Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya.

          A.1 Dasar Hukum

          Pelaporan keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah daerah antara lain:

a.              Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan negara; (khususnya pasal 23 ayat 1 : Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat.);

b.             Undang-undang No. 27 Tahun 2010 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);

c.              Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

d.             Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tetang Perbendaharaan Negara;

e.              Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;

f.              Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

g.             Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 dan telah dirubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;

h.             Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;

i.               Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

j.               Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757);

k.             Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

l.               Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengeloaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 N0m0r 1781)

m.           Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2023 No.6 Seri B).

A.2   Kebijakan Fiskal/ Keuangan dan Ekonomi Makro

Pada tahun 2025 Laju Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 4,09% meningkat dari tahun 2024 yang hanya sebesar 0,77% dengan didukung laju pertumbuhan industri pengolahan sebesar 4,33% dan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDRB sebesar 21,14% dan laju pertumbuhan sektor perdagangan sebesar 4,97% dan kontribusi sektor perdagangan terhadap PDRB sebesar 15,65%

Adapun visi pembangunan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025-2029 yang juga merupakan visi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yaitu Babel Berdaya 2029 “Mewujudkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang Berdaya Saing, Berbudaya, Mandiri dan Sejahtera”

Berdaya adalah akronim dari “Bersama Dayat Hellyana” yang merupakan nama Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode tahun 2025-2030. Secara harafiah berdaya mengandung arti berkekuatan, berkemampuan, bertenaga;daya saing didefinisikan sebagai kemampuan makhluk hidup untuk dapat tumbuh (berkembang) secara normal diantara makhluk hidup lainnya sebagai pesaing dalam satu bidang usaha; berbudaya adalah mempunyai budaya; mempunyai pikiran dan akal budi yang sudah maju; mandiri adalah dalam keadaan dapat berdiri sendiri, tidak bergantung pada orang lain; dan sejahtera adalah aman sentosa dan makmur.

Misi pembangunan daerah tahun 2025-2029 menjadi prioritas pembangunan daerah yang disesuaikan sebagai berikut:  Pembangunaan Ekonomi Berbasis Potensi Daerah;

1.             Misi 1, Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, Berdaya dan Berbudaya.

Misi ini berfokus pada upaya meningkatkan daya saing sumber daya manusia secara merata dan berbudaya dalam rangka menurunkan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

2.             Misi 2, Memperkuat Sistem Pemerintahan yang Responsif, Andal dan Terpercaya. Misi ini berfokus pada upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

3.             Misi 3, Meningkatkan Daya Saing Perekonomian secara berkelanjutan. Misi ini berfokus pada upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah berbasis sumberdaya berkelanjutan.

.

          A.3   Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan

          Laporan Keuangan Tahun 2025 ini dihasilkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dimana SIPD merupakan sistem yang mengatur keuangan daerah dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan. Tujuan SIPD adalah memudahkan pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif dan efisien, serta menyatukan data perencanaan, keuangan, dan pelaporan seluruh daerah di Indonesia. SIPD ini didasarkan pada regulasi terbaru pemerintah, seperti Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dimana didalamnya menghasilkan Laporan Keuangan Satuan Kerja yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas.

 

        A.4  Basis Akuntansi

          Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan basis akrual dalam penyusunan dan penyajian Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas serta basis kas untuk penyusunan dan penyajian Laporan Realisasi Anggaran. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Sedangkan basis kas adalah basis akuntansi yang yang mengakui pengaruhi transaksi atau peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

Sedangkan tujuan dari kebijakan akuntansi adalah menciptakan keseragaman dalam penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan, sehingga meningkatkan daya banding diantara laporan keuangan entitas pemerintah daerah. Selain itu kebijakan akuntansi juga berfungsi sebagai acuan dalam keseragaman penyajian laporan keuangan dengan tidak menghalangi masing - masing entitas pelaporan untuk memberikan informasi yang relevan bagi pengguna laporan keuangan sesuai kondisi masing-masing entitas. Hal ini sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

          4.1.    Entitas Akuntansi/Entitas Pelaporan Keuangan

 

          Entitas pelaporan keuangan mengacu pada konsep bahwa setiap pusat pertanggungjawaban harus bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Entitas pelaporan yang dimaksud dalam laporan keuangan ini adalah Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung secara keseluruhan. Entitas Pelaporan terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, sedangkan Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah SKPD dan PPKD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Jenis Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh entitas akuntansi yaitu Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas.

          4.2.    Basis Akuntansi Yang Mendasari Penyusunan  Laporan Keuangan

 

          Basis akuntansi yang digunakan dalam pelaporan keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  adalah basis kas. Yaitu Pendapatan dan pengeluaran hanya dicatat saat kas benar-benar diterima atau dikeluarkan. Hal ini akan berkaitan langsung dengan laporan realisasi anggaran. Dan basis akrual digunakan untuk pencatatan pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca. Hal ini berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan yang berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

          4.3.    Basis Pengukuran yang Mendasari  Penyusunan Laporan Keuangan

 

          Laporan keuangan pemerintah daerah harus menyajikan setiap kegiatan yang   diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang agar memungkinkan dilakukan analisis dan pengukuran dalam akuntansi.

        A.5 Kebijakan Akuntansi

 

          Penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Tahun 2024 telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kebijakan akuntansi merupakan prinsip-prinsip, dasardasar,konvensi konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Disamping itu, dalam penyusunannya telah diterapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan.

Kebijakan-kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagai berikut:

          5.1     Pendapatan – LO

 

1.             Definisi dan Pengakuan

Pendapatan – LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Hak pemerintah tersebut dapat diakui sebagai Pendapatan – LO apabila telah timbul hak pemerintah untuk menagih atas suatu pendapatan atau telah terdapat suatu realisasi  pendapatan yang ditandai dengan adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. Secara lebih rinci, pengaturan pengakuan atas Pendapatan-LO adalah sebagai berikut:

a.       Pendapatan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan yaitu saat diterbitkannya surat ketetapan oleh pejabat yang berwenang atau dokumen yang menunjukkan hak untuk menagih;

b.       Pendapatan dari imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan diakui saat timbul hak untuk menagih imbalan yaitu setelah diserah terimakan barang/jasa dari pemerintah kepada pihak ketiga;

c.       Pendapatan dari eksekusi jaminan diakui saat pihak ketiga tidak menunaikan   kewajibannya;

d.      Pendapatan dari sanksi/denda diakui saat telah diterbitkan surat penagihan/kas diterima.

2.             Pengukuran Pendapatan-LO

          Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasi dengan pengeluaran)

3.       Penyajian dan Pengungkapan

          a. Entitas pemerintah menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber   pendapatan;

          b. Pendapatan-LO disajikan dalam mata uang rupiah;

          c. Di samping disajikan pada LO, Pendapatan-LO juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada CaLK sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan-LO.

5.2     Pendapatan-LRA

1.       Definisi

Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan rekening kas umum daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali.

2.       Pengakuan dan Pengukuran

Pendapatan-LRA dicatat pada saat kas dari pendapatan tersebut diterima di rekening kas umum daerah kecuali Pendapatan BLUD. Pendapatan Perpajakan-LRA diukur dengan menggunakan nilai nominal kas yang masuk ke kas daerah dari sumber pendapatan dengan menggunakan asas bruto, yaitu pendapatan dicatat tanpa dikurangkan/dikompensasikan dengan belanja yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.

3.             Penyajian dan Pengungkapan

Pendapatan LRA disajikan pada LRA dan LAK.

Pendapatan LRA disajikan dalam mata uang rupiah.

B.      Kebijakan Akuntansi Beban dan Belanja

          B.1.   Beban

1.       Definisi

          Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa termasuk potensi pendapatan yang hilang, atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.

2.       Pengakuan dan Pengukuran

a.              Beban Operasi

·  Beban Pegawai

          Beban Pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

Pembayaran atas beban pegawai dapat dilakukan melalui mekanisme UP/GU/TU atau LS. Beban pegawai yang pembayarannya melalui mekanisme UP/GU/TU, diakui ketika bukti pembayaran beban telah disahkan pengguna anggaran. Sedangkan beban pegawai yang pembayarannya melalui mekanisme LS, diakui  saat diterbitkan SP2D atau pada saat timbulnya kewajiban pemerintah daerah.

·    Beban Barang dan Jasa

a).      Beban Persediaan

          Beban persediaan dicatat pada saat pembelian persediaan, yaitu pada saat barang telah diterima. Pada akhir tahun, nilai sisa persediaan berdasarkan inventarisasi fisik sebagai pengurang beban persediaan.

b).     Beban Jasa, Pemeliharaan dan Perjalanan Dinas

          Beban jasa, pemeliharaan, dan perjalanan dinas dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam dokumen tagihan dari pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

c).      Beban Penyusutan

          Diakui pada akhir tahun berdasarkan metode penyusutan yang telah ditetapkan.

d).     Beban Piutang Tak Tertagih

Beban yang timbul atas pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih, pada akhir periode pelaporan diakui sebagai beban penyisihan tidak tertagih.

3.       Penyajian dan Pengungkapan

Beban disajikan dalam LO entitas akuntansi/pelaporan. Penjelasan secara sistematis mengenai rincian, analisis dan informasi lainnya yang bersifat material harus diungkapkan dalam CaLK sehingga menghasilkan informasi yang andal dan relevan.

          B.2. Belanja

1.       Definisi

Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.

2.       Pengakuan dan Pengukuran

Belanja diakui pada saat terjadinya pengleuaran dari rekening Kas Umum Daerah. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan Bendahara Umum Daerah. Belanja diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan tercantum dalam dokumen sumber pengeluaran yang sah dan diukur berdasarkan azas bruto.

3.       Penyajian dan Pengungkapan

Belanja disajikan dan diungkapkan dalam :

a. LRA sebagai pengeluaran daerah;

b. LAK masuk kategori aktivitas operasi;

c. LAK masuk kategori aktivitas investasi;

d. CaLK untuk memudahkan pengguna mendapatkan informasi.

          C.      Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas

1.       Definisi

          Kas dan Setara Kas merupakan kelompok akun yang digunakan untuk mencatat kas dan setara kas yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan SKPD. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Setara Kas adalah investasi jangka pendek pemerintah yang sangat likuid, yang siap dicairkan menjadi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan serta mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal perolehannya.

2.       Jenis

          Berdasarkan unit pengelolanya maka kas pemerintah yang dikelola oleh SKPD yaitu:

Ø Kas di Bendahara Penerimaan

Kas di Bendahara Penerimaan adalah saldo kas yang dikelola oleh bendahara penerimaan dalam rangka pelaksanaan penerimaan di SKPD berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Ø Kas di Bendahara Pengeluaran

Kas di Bendahara Pengeluaran adalah saldo kas yang dikelola oleh bendahara pengeluaran yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD.

3.       Pengakuan

Kas dan Setara Kas diakui pada saat:

Ø Memenuhi definisi kas dan/atau setara kas;

Ø Penguasaan dan/atau kepemilikan telah beralih kepada pemerintah daerah.

4.       Pengukuran

          Kas dan Setara Kas dicatat berdasarkan nilai nominal yang disajikan dalam nilai rupiah.

5.       Penyajian dan Pengungkapan

          dan Setara Kas disajikan dalam neraca dan LAK.

Saldo Kas dari pengembalian belanja yang belum disetorkan ke kas daerah pada akhir tahun anggaran dicatat sebagai Kas Lainnya dan Setara Kas dengan akun lawannya akun Pendapatan Ditangguhkan pada Tahun Anggaran Berjalan (TAB). Dalam hal pengembalian belanja disetorkan pada Tahun Anggaran Berikutnya, maka dicatat Pendapatan Lain-lain LRA atau Pendapatan Lain-lain LO.

          D.      Kebijakan Akuntansi Piutang

1.       Definisi

          Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima Pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.

2.       Jenis-jenis

·    Piutang Pendapatan;

·    Belanja Dibayar Dimuka;

·    Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang;

·    Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan

·    Piutang Lainnya.

3.       Pengakuan Piutang pemerintah diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah karena adanya tunggakan pungutan pendapatan, perikatan, transfer antar pemerintahan dan kerugian daerah serta transaksi lainnya. Dengan kriteria:

     a. Telah diterbitkan surat ketetapan;

b. Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan;

     c. Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.

1.             Pengukuran Piutang dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam:

a. Surat ketetapan;

b. Surat Penagihan;

     c. Nilai yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.

Piutang berupa uang muka/belanja dibayar dimuka dan piutang kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lainnya tidak dilakukan penyisihan piutang tak tertagih. Pada akhir periode akuntansi dibuat daftar umur piutang. Atas dasar daftar umur piutang dibuat penyisihan piutang tidak tertagih dengan kebijakan sebagai berikut:

Lama  Menunggak

Status

% Diragukan Tertagih

0-1 Tahun

Lancar

0%

> 1-2 Tahun

Kurang Lancar

25%

> 2 sampai 3 tahun

Kurang Lancar

50%

> 3 sampai 5 tahun

Tidak Lancar

75%

> 5 tahun

Macet

100%

5.       Penyajian dan Pengungkapan

Piutang disajikan pada pos aset lancar di neraca menurut jenis-jenis piutang. Penyisihan piutang tak tertagih disajikan tersendiri dalam neraca dan sebagai pengurang atas jumlah piutang.

          E.      Kebijakan Akuntansi Persediaan

1.       Definisi

Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Barang yang masuk sebagai persediaan:

a. Barang yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah seperti barang habis pakai;

b.  Bahan perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat pertanian dan bahan baku konstruksi bangunan yang akan diserahkan ke masyarakat;

c. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat seperti KDP yang akan diserahkan kepada masyarakat.

d. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;

e. Barang-barang untuk tujuan berjaga-jaga seperti minyak beras dan gula.

2.       Pengakuan Persediaan diakui pada saat:

a.  Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.

b. Diterima atau hak kepemilikan dan/atau kepenguasaannya berpindah (dokumen berupa faktur, kwitansi atau BAST)

Pencatatan Persediaan menggunakan metode periodik yaitu pencatatan hanya dilakukan pada saat terjadi penambahan, sehingga tidak mengupdate jumlah persediaan. Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik yang dituangkan Berita Acara Hasil Stock Opname Per 31 Desember 2025. Seluruh SKPD wajib melampirkan Berita Acara tersebut dalam Laporan Keuangan.

Apabila dalam inventarisasi fisik terdapat barang yang belum dipakai dan masih berada di tempat penyimpanan atau berada di unit pengguna serta barang yang akan dihibahkan masih belum didistribusikan kepada penerima hibah atau masih berada di SKPD maka barang tersebut diakui dan dicatat sebagai persediaan.

3.       Penyajian dan Pengungkapan

Persediaan disajikan di Neraca pada bagian aset lancar. Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam CaLK.

          F.      Kebijakan Akuntansi Aset Tetap

1.       Definisi

Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

2.       Jenis-jenis

Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut:

a. Tanah;

b. Peralatan dan Mesin;

c. Gedung dan Bangunan;

d. Jaringan, Irigasi, dan Jaringan;

e. Aset Tetap Lainnya;

f. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

3.       Pengakuan

Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:

a. Berwujud;

b. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;

c. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;

d. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;

e. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

Pengakuan aset tetap berdasarkan transaksinya terdiri dari:

     a. Perolehan yaitu suatu transaksi terdiri dari harga belinya atau konstruksinya,  dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung sampai dengan aset tersebut siap untuk digunakan;

     b.  Pengembangan yaitu suatu transaksi peningkatan nilai aset tetap yang berakibat pada peningkatan masa manfaat, efisiensi, kapasitas, mutu produksi dan kinerja dan/atau penurunan biaya pengoperasian;

     c.  Pengurangan yaitu suatu transaksi penurunan nilai aset tetap dikarenakan berkurangnya volume/nilai aset tetap tersebut atau dikarenakan penyusutan;

     d.  Penghentian dan pelepasan adalah suatu transaksi penghentian permanen suatu aset tetap.

4.       Pengukuran

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengukuran aset tetap:

a. Komponen Biaya Perolehan

  Biaya perolehan meliputi harga pembelian, termasuk bea impor dan   pajak pembelian, setelah dikurangi dengan diskon dan rabat serta seluruh biaya yang secara langsung dapat sihubungkan/diatribusikan dengan aset dan membawa aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.

  Kegiatan pengadaan yang menghasilkan satu aset tetap biaya perolehannya terdiri dari realisasi belanja modal dan belanja non modal (belanja pegawai dan belanja barang dan jasa).

 Pengukuran aset tetap harus memperhatikan nilai satuan minimun kapitalisasi aset tetap:

·    Peralatan mesin per-satuan sama dengan atau lebih Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

·    Gedung dan bangunan sama dengan atau lebih dari Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

·    Nilai satuan minimum kapitalisasi dikecualikan terhadap pengeluaran atas tanah, jalan/irigasi/jaringan dan aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian.

b. Pengeluaran setelah tanggal perolehan

Pengeluaran setelah perolehan awal aset tetap dapat dikapitalisasi jika memenuhi persyaratan :

 Pengeluaran mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan  volume aset yang telah dimiliki dengan pengertian:

·    Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis  yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada.

·    Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada.

·    Peningkatan kualitas aset adalah bertambahnya kualitas dari aset tetap yang sudah ada.

·    Bertambahnya volume aset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada.

 Pengeluaran tersebut memenuhi batas minimal nilai kapitalisasi aset tetap/aset lainnya.

Beban yang dikeluarkan untuk perbaikan atau pemeliharaan aset tetap yang ditujukan untuk memulihkan atau mempertahankan economic benefit atau potensi Service atas aset tetap dari performa standar yang diharapkan diperlakukan sebagai beban pada saat dikeluarkan/terjadi.

c. Aset tetap yang diperoleh secara gabungan (penganggarannya dalam satu dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan/rincian kegiatan) biaya perolehan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.

2.             Realisasi belanja barang dan jasa yang menghasilkan aset tetap diakui dan dicatat sebagai penambahan aset tetap.

3.             Terhadap realisasi belanja modal yang kenyataannya tidak menghasilkan aset tetap tidak diakui dan dicatat sebagai penambahan aset tetap.

7.       Penyusutan

Nilai penyusutan diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam Laporan Operasional (LO). Seluruh aset tetap disusutkan kecuali tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, sedangkan aset tetap lainnya (hewan,tanaman, buku perpustakaan) tidak dilakukan penyusutan secara periodik melainkan diterapkan penghapusan pada saat sudah tidak dapat digunakan atau mati. Aset lainnya berupa kemitraan dengan pihak ketiga dan aset idle disusutkan sebagaimana aset tetap.Penambahan nilai aset yang disebabkan adanya kapitalisasi atas pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap dapat menambah umur aset.

8.       Nilai aset tetap pada Neraca Tahun Anggaran 2020 adalah nilai yang telah direkonsiliasi diinternal SKPD antara pengurus barang dengan PPK – SKPD dan telah direkonsiliasi dengan DPPAD selaku Pembantu Pengelola Barang.

9.       Penghentian dan Pelepasan

Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang.Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam CaLK. Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

          G.     Kebijakan Aset Tak Berwujud

          Software yang masuk dalam kategori aset tak berwujud adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu dengan pengertian dapat digunakan di komputer lain. Aset tak berwujud diukur dengan menggunakan harga perolehan dan dilakukan penyusutan seperti aset tetap.

          H.      Kebijakan Aset Lain-lain

1.       Definisi

Aset lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak dapat dikelompokkan dalam aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran, tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kemitraan dengan pihak ketiga.

2.       Jenis-jenis

Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam Aset lain-lain. Contoh: penghentian penggunaan aset tetap pemerintah dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal).

3.       Pengakuan

Pengakuan aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah dan direklasifikasikan ke dalam aset lain-lain.

4.       Pengukuran

Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam Aset Lain-lain menurut nilai tercatatnya. Aset Lain-lain yang berasal dari reklasifikasikan aset tetap disusutkan mengikuti kebijakan penyusutan aset tetap.

5.       Penyajian dan Pengungkapan

Aset Lain-lain disajikan di dalam kelompok Aset Lainnya dna diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. Hal-hal yang perlu diungkapkan antara lain adalah faktor-faktor yang menyebabkan dilakukannya penghentian penggunaan, jenis aset tetap yang dihentikan penggunaannya, dan informasi lainnya yang relevan.

I.              Kebijakan Akuntansi Kewajiban

          Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban diklasifikasikan menjadi dua kelompok yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.

          J.       Kebijakan Akuntansi Ekuitas

          Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset tetap dan kewajiban pemerintah. Dalam basis akrual, pemerintah hanya menyajikan satu jenis pos ekuitas. Saldo akhir ekuitas diperoleh dari perhitungan pada Laporan Perubahan Ekuitas. Ekuitas disajikan dalam Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan CaLK.

          4.4.    Penerapan Kebijakan Akuntansi Berkaitan dengan Ketentuan yang ada dalam Standar Akuntnasi Pemerintahan

 

Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana entitas Akuntansi wajib menyusun Laporan Realisasi APBD yang dikelolanya dan Laporan Keuangan Tahunan.

Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Stadar Akuntansi Pemerintahan, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah dan kaidah-kaidah Pengelolaan Keuangan yang sehat dalam Pemerintahan dengan Basis Akrual sehingga akan mampu menyajikan Informasi Keuangan yang transparan, akurat dan akuntable.

Catatan Atas Laporan Keuangan

 

Bab I.    Penjelasan Umum

A.1.  Dasar Hukum

A.2.  Kebijakan Fiskal/ Keuangan dan Ekonomi Makro

A.3.  Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan

A.4.  Kebijakan Akuntansi

Bab II.  Penjelasan Atas Pos-Pos LRA

B.1.  Penjelasan Umum LRA

B.2.  Penjelasan Per Pos LRA

                            B.3. Catatan Penting Lainnya

Bab III. Penjelasan Atas Pos-Pos Neraca

C.1. Penjelasan Umum Neraca

C.2. Penjelasan Per Pos Neraca

C.3. Catatan Penting Lainnya

Bab IV. Penjelasan Atas Pos-Pos Laporan Operasional

C.1.   Penjelasan Umum LO

C.2.  Penjelasan Per Pos LO

C.3.  Catatan Penting Lainnya

Bab V.   Penjelasan Atas Ekuitas

C.1.  Penjelasan Umum LO

C.2.  Penjelasan Per Pos LO

C.3.  Catatan Penting Lainnya

Bab VI. Penjelasan Atas Informasi Non Keuangan

Bab VII.Penutup

Informasi lengkap bisa menghubungi atau datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, dengan melakukan permintaan folmulir permohonan informasi piblik

Dokumen Lampiran