Peran Media Masa dalam Mendukung Konsumen Cerdas

Di zaman era digitalisasi saat ini, hampir semua kegiatan dapat di publikasi di  media masa. Oleh karenanya media memiliki peran yang sangat penting dalam segala sisi, terlebih di era keterbukaan informasi saat  ini, dimana masyarakat dapat mengakses berbagai  informasi di media masa, baik media masa elektronik, cetak dan online.

Oleh sebab itu fungsi media masa sangatlah penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat sehingga  perannya dalam menambah pengetahuan masyarakat dapat tercapai dengan baik.

Merujuk pada pengertian media massa, media massa adalah suatu alat bantu utama dalam proses komunikasi massa, sebab komunikasi massa sendiri secara sederhana adalah suatu alat transmisi informasi seperti koran, majalah, buku, film, radio dan televisi atau suatu kombinasi bentuk dari bentuk-bentuk media. (Asep S M,1999 : 173).

Selain itu, Media adalah pesan, karena media membentuk dan mengendalikan sekala serta bentuk hubungan dan tindakan manusia”. (Rahmat, 2007:20).

Berdasarkan teori diatas, media masa memilik peran sebagai alat untuk menyampikan informasi kepada masyarakat, yang betuknya berupa koran, majalah, buku, film, radio dan televisi serta media online.

Merujuk pada hal tersebut, sudah sepatutnya pemerintah dapat memanfaatkan peran media masa untuk mensosialisasikan berbagai macam peraturan peraturan, termasuk peraturan hak  dan kewajiban konsumen yang ada di Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK)  No. 8 tahun 1999. Sehingga masyarakat akan paham tentang Perlindungan Konsumen.

Kenapa konsumen harus di lindungi atau mendapat perlindungan, karena konsumen seorang pembeli barang dan jasa dari perusahaan melalui penjual. Sudah pasti jika barang dan jasa yang di belinya tidak bagus atau kurang berkulitas maka akan kecewa, bahkan akan marah atau sedikit banyak ngedumel.

Oleh karena itu untuk menanggapi keluhan dari konsumen, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melindungi hak dan wajiban konsumen. Dimana haknya itu, konsumen berhak mengadukan barang dan jasa yang di belinya jika tidak sesuai dengan harapan kepada lembaga atau instansi terkait, misalnya saja ke  Layanan Pengaduan Konsumen (LPK) Bangka Belitung dengan No telepon 0811-7109-666 dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau lebih di kenal YLKI di daerah masing-masing.

Sebagaimana kita ketahui bersama hak konsumen telah di atur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) salah satunya yaitu hak mendapatkan barang/jasa yang aman, nyaman dan sesuai dengan yang dijanjikan, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan, hak mendapatkan perlindungan dan penyelesaian sengketa; dan hak mendapatkan konpensasi dan ganti rugi jika barang yang diterima tidak sesuai serta hak-hak lainya yang diatur dalam UU PK.

Sementara itu kewajiban sebagai konsumen telah di atur juga pada pasal 5, UU PK misalnya saja kewajiban berupa membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan  prosedur pemakaian, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian dan membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.

Hak dan ke wajiban ini lah yang harus di sosialisasikan sebab tidak semua konsumen atau masyarakat tahu akan hak dan kewajiban selaku pemakai atau pembeli barang dan jasa. Oleh karena itu sudah sepatutnya pemerintah bekerjasama dengan media masa untuk dapat mensosialisasikan peraturan perlidungan konsumen secara bertahap, sehingga masyarakat selaku konsumen dapat memahami hak dan kewajibanya.

Jika di kemudian hari konsumen membeli barang yang tidak sesuai harapan tidak meraba-raba lagi mau mengadu kemana, melainkan langsung segera mengadukan permasalahannya ke lembaga atau instansi terkait, karena konsumen sudah cerdas akan aturan UU PK.

Jika melihat nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019 adalah rata-rata sebesar 43.34. Sedikit mengalami penurunan angka Indeks Keberdayaan Konsumen pada tahun 2018 sebesar 43.9, namun kategorisasi keberdayaan konsumen di Provinsi Kepulauan Babel terdiri dari 5 (lima) kelompok yaitu : “kategori sadar, paham, mampu, kritis, dan berdaya”, di Bangka Belitung masuk kedalam kategori “mampu”. Artinya bahwa, konsumen di Provinsi Babel terindikasi mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen dalam menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.

Melihat secara nasional seperti yang dikatakan oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di cnnindonesia.com saat membuka seminar online merayakan Hari Perlindungan Konsumen Nasional  tahun 2020, bahwa tercatat Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional hanya bertengger pada skor 40,7 di tahun 2019, dimana menandakan bahwa konsumen sudah mengenali hak dan kewajiban, serta mampu menentukan pilihan konsumen namun belum aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

Di tahun 2020 Kementerian Perdagangan menargetkan IKK bertengger di angka 42, IKK merupakan dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan untuk mengukur kesadaran dan pemahaman akan hak dan kewajibanya, dengan begitu diharapkan masyarakat selaku konsumen dapat di cerdas menjadi konsumen.

 

Penulis: 
Mislam
Sumber: 
Disperindag Babel

Artikel

12/09/2022 | Kompilasi data realiasi ekspor semester 1 2022
22/08/2022 | DATA OLAH SP2KP DAN FENOMENA
19/08/2022 | Disperindag
09/12/2021 | SELANI - Dinas Perindag
08/12/2021 | Qudba Farid, ST
09/12/2021 | Selani
22/08/2022 | Hadriansyah Putera, S.E