Tingkatkan PAD, Disperindag Babel Berencana Asset Miliknya Dikelola Pihak Swasta

Pangkalpinang-Dalam upaya meningkatkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kapulauan Bangka Belitung (Babel). Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merencanakan asset miliknya untuk dikelola oleh pihak swasta. 

Rencana tersebut ditindaklanjuti dengan mengelar rapat terbatas antara jajaran Dinas  Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan Dinas Bakuda Babel dan instansi terkait lainya. 

"Kita ada rencana untuk melakukan pemanfaatan barang milik daerah, pinjam pakai oleh pihak swasta, sehingga menghasilkan pemasukan ke PAD, " Kata Sekdis Disperindag Babel Deki Susanto Rabu (24/4) pada saat memimpin rapat. 

Dengan adanya rencana peralihan status pinjam pakai asset daerah ke pihak swasta tersebut, dirinya berharap akan ada pemasukan buat PAD Provinsi Babel. 

"Ya saya berharap kita bisa secepatnya membuat peta perencanaan pemanfaatan gedung BLK sebab potensi pemasukan nilai buat PAD nya sangat luar biasa, misalnya saja pembuatan petrasol, ATM Bersama, gudang atau untuk indomart, " Katanya. 

Menindaklajuti rencana tersebut, dirinya berharap kepada jajaran Disperindag Babel membuat surat pengajuan ke Sekda dan Bakuda Babel yang isinya usulan rencana pendapat baru untuk retribusi daerah. 

"Kita mengajukan surat ke Sekda dan Bakuda, terang rencana ususlan pendapatan baru retribusi daerah, di wilayah BLK Sungai Selan. Selain itu segera membentuk tim dari Disperindag Babel untuk kajian sederhana pemanfataan lokal, yang diajukan ke pihak ke tiga, kemudian mengajukan surat ke Sekda terkait sewa barang milik daerah dan mengajukan SSH, " Pungkasnya. 

Sementara itu, Haril Mintarsah Kabid Asset  Bakuda Provinsi Babelmemberikan apresiasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel karena telah berencana memberikan pemasukan ke PAD Babel dengan cara melakukan pemanfaatan asset milik daerah untuk di sewakan ke pihak swasta. 

"Melihat gedung BLK Babel yang pemanfaatan belum maksimal, silahkan untuk di alih pungsikan statusnya untuk di kelola oleh ke pihak swasta, " ujarnya. 

Dirinya menyarankannya sebelum rencana tersebut di tindaklanjuti, jajaran Disperindag Babel membentuk tim untuk mengambil langkah dan tindakan apa saja yang harus dilakukan dalam proses pinjam pakai asset milik daerah. 

 

"Permohononan mengajukan sewa ke dinas terakhir atau perangkat daerah yaitu disperindag Babel, setelah itu mengajukan permohonan penilaian, dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Ggubernu kemudian baru keluar harga penetapan sewa barang milik daerah. Nilaii sewanya tergantung pemanfaatan nya, jika bisnis berbeda dengan  sewa untuk yg sifatnya sosial, " Tuturnya. (Humas)