PANGKALPINANG- Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di himbau untuk menyelesaikan PR awal tahun 2022 yaitu Laporan Perilaku Kinerja 2021, LHKASN dan Pajak E-Billing.
Himbawan tersebut di sampaikan Supianto Kepala Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri dalam apel pagi, Selasa (11/01) di halaman kantor Disperindag Babel.
Menurutnya Laporan Perilaku Kinerja 2021 harus di buat ASN untuk melihat sejauh mana penilaian pimpinan terhadap ASN yang akan di nilai.
Selain itu setiap ASN wajib melaporkan harta kekayaannya, ke aplikasi siharka.menpan.go.id, untuk itu seluruh pegawai Disperindag untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) paling lambat 28 Februari 2021.
“sesuai surat edaran tertanggal 31 Desember 2021, seluruh ASN harus melaporkan harta kekayaannya. Hal itu berdasarkan Pergub no 19 tahun 2021 tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Babel,” katanya.
Di awal tahun ini juga, lajut Supianto ASN di minta untuk menyelesaikan laporan pajak penghasilan kekantor pajak atau melalui aplikasi pajak.
“Lampiran pajak yang akan di input sudah di kasih ke ASN masing-masing. Mari laporkan pajak kita,” tuturnya. (mislam)