Pangkalpinang- Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dipserindag) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Yenni Asmita, menerima secara langsung kunjungan Kerja (Kungker) Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bangka.

Kunjungan dua anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bangka pada Kamis (6/11), diterima oleh Plt. Kepala Dinas Dipserindag Babel, di dampingi Agus Setio Rini Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Pengembangan Ekspor dan M. Fajri JF .Ahli Muda yang membidangi Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, di ruang kerja  Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dipserindag) Provinsi Bangka Belitung.

Dalam pertemuan tersebut, Makmun Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bangka mengucapkan terimakasih kepada jajaran Disprindag Babel, karena telah menerima kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Bangka.

Pada kesempatan tersebut, Dirinya juga menjelaskan, bahwa kunjungannya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung bertujuan untuk meminta informasi berkenaan dengan pengendalian harga bahan pokok.

“kita kungker ke sini terkait upaya pemerintah dalam melakukan mengendalikan harga bahaan pokok,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung Yenni Asmita mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan silaturahmi Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bangka ke dinasnya.

Dengan harapan, kunjungan tersebut membawa kebaikan buat Disperindag Babel dan DPRD Kabupaten Bangka, Khususnya buat Masyarakat.

Menangapi tujuan kungker DPRD Kabupeten Bangka terkait informasi berkenaan dengan pengendalian harga bahan pokok, dirinya menjelaskan. Disperindag Babel selalu melakukan pengawasan dan pengendalian harga sembako di sejumlah pasar di Babel.

Dalam pertemuan tersebut, M. Fajri JF .Ahli Muda Bidang Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menambahkan, data stok  sembako masih aman dan jika ditemukan penimbunan maka akan diberikan sanksi, atau juga jika ditemukan beras tidak layak di konsumi maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika ditemukan beras yang tidak layak, akan diberikan sanksi, namun di uji lab BPSMB Babel dulu, melihat kondisi berasnya,  kalau benar tidak layak maka akan diberikan sanksi sesuai prosedur peraturan yang beralaku,” imbuhnya.