Pangkalpinang-Pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penandatangan kinerja (PK) perubahan tahun 2025.

Penandatanganan tersebut, dilakukan sehubungan telah ditetapkan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 05 Tahun 2025, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 dan peraturan Gubenur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 30 Tahun 2025, tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Bagi pegawai yang sudah melakukan tandatangan elektornik atau TTE pada dokumen PK, diperisalahkan untuk mengapload ke aplikasi esr.menpan.go.id paling lambat 14 November 2025.

“Dokumen PK perubahan tahun 2025, pejabat pimpinan tinggi, pejabat pimpinan madiya, administrator, pengawas, pejabat fungsional dan pelaksana agar ditandatangani lengkap dan diupload pada aplikasi esr.menpan.go.id paling lambat 14 November 2025,” Kata Irvan, Ahli Muda Perencanaan Disperindag Babel.

Tandatangan dokumen PK perubahan tanggalnya, ditetapkan pertanggal 7 November 2025, melalui tandatangan TTE.

“Semua pegawai yang melakukan TTE, tanggalnya 7 November 2025. Mengunakan indikatro Rensa 2023-2026,” tuturnya.

Oleh sebab itu, dihimbau seluruh pegawai untuk melaksakan hal itu, dan dilakukan dengan penuh keteleitian.

Sebagai mana di ketahui, Tanda tangan Perjanjian Kinerja (PK) adalah komitmen formal antara atasan dan bawahan ASN untuk menetapkan target kinerja terukur dan menyepakati pelaksanaan tugas.

Proses ini dilakukan setiap awal tahun dan berfungsi sebagai wujud akuntabilitas, transparansi, dan kesanggupan ASN dalam melaksanakan tugas, serta untuk memastikan seluruh program kerja berjalan sesuai dengan indikator yang ditetapkan. 

Tujuan utama penandatanganan PK

  • Menyusun komitmen: Memperkuat komitmen ASN terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
  • Meningkatkan akuntabilitas: Menjadi bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
  • Menetapkan target terukur: Menjadi kesepakatan atas kinerja terukur berdasarkan tugas masing-masing.
  • Memperjelas peran: Memastikan seluruh pegawai memahami indikator kinerja yang harus dicapai.
  • Mencegah korupsi: Menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memperjelas perilaku dan tanggung jawab ASN.