Pangkalpinang-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengundang 14 pelaku usaha minyak goreng dalam rapat koordinasi (Rakor) tentang penetapan harga eceran tertinggi sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Selain itu rakor tersebut membahas peraturan Menteri Perdagangan N0. 3 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat, dimana kerangka pembiyayaannya oleh Badan Pengelola Dana Perekebunan Kelapa Sawit.
Rapat yang di pimpin langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Babel Abdul Fatah, Kamis (10/2) di ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur Babel menghasilkan kesimpulan bahwa semua pelaku usaha minyak goreng sudah menjalankan aturan tersebut.
“Kami menyimpulkan hasil rakor bersama pelaku usaha minyak goreng yang hasilnya, 99 persen pelaku usaha di Babel sudah menjalankan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit,” katanya.
Oleh sebab itu dirinya berharap kedepanya pelaku usaha minyak goreng untuk menyediakan ketersediaan stok untuk provinsi Babel.
“Harapan kita, pelaku usaha ketersediaan stok harus cukup di Babel, karena seputar harga sudah selesai dalam rapat ini,” tuturnya.
Pelaku usaha yang di undang pemerintah Provinsi Babel yaitu Perum Bulog, CV Elisabeth, CV Menara Nusantara Persada, PT Natia Baru Jaya, PT Indomarco Adiprima, Hypermart Pangkalpinang, Transmart Pangkalpinang, Puncak Pangkalpinang, Alfamart, Indomaret, CV MM Acing Jaya, Asoka, Seperadik Mart dan Anugerah Mart. Kadis Peridag Babel meminta bawa minyak goreng kemasan sederhana yang masih tersisa setelah tanggal 31 Januari 2022, pelaku usaha yang terdaftar secara berjenjang melalui rantai distribusi harus menerima pengembalian minyak goreng kemasan sederhana dari para pengecer.