Pangkalpinang-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (13/11).
Kunjungan Tim Monev KI, di sambut baik oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, dalam hal ini di wakili oleh Sekrteris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Deki Susanto, di dampingi oleh Kasubbag Umum Wisniarti di ruang kerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel.
Disperindag Provinsi Babel menjadi tuan rumah bagi Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Babel.
Dalam sambutan singkatnya, Deki Susanto menyambut baik kunjungan yang dilakukan oleh Tim Monev KI Babel.
Oleh sebab itu, dirinya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim Monev KI Babel yang telah berkunjung dan menyatakan kesiapan untuk menjalani proses Visitasi Monev 2023.
“Intinya saling bersilaturahim, kemudian saling bertukar pikiran terkait kemajuan keterbukaan informasi di Disperindag Babel, dan kami sangat terbantu dengan adanya kunjungan Komisi Informasi Provinsi ini,” tuturnya.
Dirinya juga memberikan apresiasi kepada Tim Monev KI Babel karena terus berupaya mendorong kemanjuan keterbukaan informasi di Babel.
“Mohon arahan dan masukan terkait Disperindag, kerjasama, atau data apa saja yang perlu kami siapkan atau yang tidak boleh dipublikasikan,”tuturnya.
Sementar itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Babel, Ita Rosita, didampingi oleh Wakil Ketua Rikky Fermana, serta anggota komisioner Martono dan Fahriani, beserta dua staf KI Babel, Pariyanti dan Taufik menjelaskan makksud dan tujuan KI berkunjung ke Disperindag Babel.
Menurutnya, selain berisilaturahim, kunjungan KI untuk melihat sejauh mana pelaksanaan PPID Pelaksana yang ada di Disperindag Babel dalam melakukan pelayanan informasi kepada masyarakat dan serta melihat sejauh mana keterbukaan informasi sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
“Harus ada ujikonsekwensi setiap data yang di kecualikan dengan melakukan rapat bersama dan membahs regulasinya, kenapa di kecualikan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rikky Fermana, menyampaikan bahwa Monev KIP Tahun 2023 dilaksanakan setahun sekali sebagai upaya Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Hasil dari visitasi ini akan menjadi pertimbangan dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang akan berlangsung pada bulan Desember mendatang. (Humas Disperindag)