Pangkalpinang-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima kunjungan kerja (Kungker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Kunjungan rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Beltim, yang di pimpin oleh Ismansyah Ketua Komisi II di sambut baik oleh Kepala Dinas Perindustrian dan dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung Tarmin AB, bersama Sekretaris Dinas (Sekdis) Deki Susanto, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Fajri Djagahitam dan Kabid Perencanaan dan Pembangunan Industri Subekti Saputra, beserta jajaranya.
Dalam kunjunganya pada Jumat pagi (10/1/2025) tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Beltim menjelaskan, bahwa dirinya bersama anggotanya melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, dalam upaya meminta penjelasan terkait usulan penambahan kuota LPG tabung 3 Kg untuk tahun 2025, dari pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang di peruntukan untuk masyarakat Kabupaten Beltim.
“saya mengucapakan terima kasih atas sambutan dari Kepala Dinas dan jajaranya, yang berkenan menyambut kedatangan kami ke sini,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya penjelaskan kuota LPG tabung ukuran 3 Kg dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, nantinya akan di tindaklanjuti oleh pihaknya bersama dengan OPD terkait di Kabupaten Beltim.
“Kita ke sini dalam rangka melaksankan tugas DPRD Kabupaten Beltim dan berdasarkan hasil rapat Banmus dalam penetapan jadwal kerja Komisi pada bulan Januari ini. Mohon penjelasan usulan LPG 3 Kg, yang disusulkan oleh pemerintah Beltim,” imbuhnya.
Dirinya berharap, penyaluran LPG ukuran tabung 3 Kg tepat sasaran dan dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh orang yang berhak mendapatan subsidi LPG 3 Kg.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung Tarmin, AB mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Beltim yang melaksanakan Kungker di awal tahun ke Dinasnya.
Menangapi maksud dan tujuan dari Kungker Ketua Komisi II bersama anggotanya, mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Babel secara tegas mendukung permintaan usulan LPG tabung 3 Kg dari pemerintah Kabupaten Beltim.
Dengan syarat, sesuai prosedur dan ketentuan serta peruntukanya untuk masyarakat Kabupaten Belitung Timur yang tidak mampu.
“memang pengaturan gas itu kewenangan ada di Pertamina, namun kalau meminta tambahan gas LPG, jika merasa kurang kita bisa saja mengusulkan. Intinya kami siap mendukung, jika memang itu permintaan masyarakat Beltim,” imbuhnya.
Namun demikian, Dia menyarankan usulan tersebut harus dilakukan perhitungan terlebih dahulu, mulai dari surpey ke masyarakat yang kurang mampu dengan kereteria yang telah di atur dalam regulasi yang ada, mengingat LPG tabung 3 Kg ini merupakan gas bersubsidi dari pemerintah.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Fajri Djagahitam, di dampingi Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel Zurista menambahkan, bahwa pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyampaikan usulan kabupaten dan kota mengenai usulan kuota LPG tabung 3 Kg untuk tahun 2025, ke Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI pada bulan November 2024 yang lalu.
Dalam surat tersebut, disampaikan data usulan kuota LPG tabung 3 Kg Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun 2025. Dimana untuk kabupaten Beltim jumlah usulan kuota LPG tabung 3 Kg sebanyak 5.000.