Pangkalpinang- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan karya cetak Kepada Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (23/9) di ruang tamu depan Kantor Disperindag Babel.

Penyerahan karya cetak berupa buku Siinas dan Indek Pemberdayaan Konsumen di serahkan langsung oleh Kepala Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), di wakili oleh Pranata Humas Muda Mislam, ke Pustakwaan Madya Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Uliarti Simajuntak.

Disaksikan oleh rombongan Dakpus Babel yaitu Cahya Pustakawan Muda, Maria Penerjemah Muda dan Fatmawati Pustakawan Penyelia serta Anggya Pustakawan Ajli Pertama dan Romlah Inpentaris Barang Disperindag Provinsi Babel, Izal P3K paruh waktu Disperindag Babel.

Dalam sambutan singkatnya, Pustakwaan Madya Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Uliarti Simajuntak menjelaskan, tujuannya ke Disperindag Babel dalam rangka Penyusunan Bibliografl Induk Deerah merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 04 Tahun 1990 yang kemudian diganti dengar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

“oleh karena itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendataan kembali mengenai Terbitan Daerah,” katanya

Dirinya merincikan, berdasarkan surat edaran yang telah di buat oleh Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar deri setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. Bahwa setiap Produsen Karya Rekam yang mempublikasikan karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan lalau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.

4. Karya Rokam adalah setiap karya intelektual dan atau artistik yang dirakam balk audio maupun visual dalam bentuk analog, digital elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.

5. Adapun data terbitan Daerah yang kami minta adalah terbitan 1 (satu) tahun terakhir tahun 2024 sd 2025).

6. Daftar terbitan/rekaman yang diserahkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Proving Kepulauan Bangka Belitung akan dikelola dan dihimpun dalam bentuk Bibliografi Induk Daerah yaitu merupakan kumpulan daftar koleksi terbitan daerah baik berupa karya cotak dan karya rekam yang dihimpun untuk kepentingan penelitian dan penyebaran informasi kepada Masyarakat.

Sementara itu, Pranata Humas Muda Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),Mislam menyambut baik kedatangan romobongan Dakpus Babel dan memberikan apresiasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh Dakpus Babel.

“ini sangat bagus dilakukan guna mengumpulkan karya cetak dan rekam yang ada di OPD-OPD sehingga tidak hilang begitu saja,” katanya.

Usai melakukan penyerahan buku, kegiatan singkat tersebut dilakukan foto bersama.