Disperindag Babel Kibarkan Bendera Setengah Tiang, "Hari Berkabung Nasional" Wafatnya Wapres Ke-9 

Pangkalpinang-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka mengibarkan pendera Merah Putih setengah tiang, sebagai tanda hari berkabung atas meninggalnya Wakil Presiden (Walres) Ke-9 Republik Indonesia, Hamzah Haz.Walres meninggal pada Rabu (24/7/2024) hari ini, pukul 09.30 WIB di Jakarta. 

Pengebiaran bendera setengah tiang itu dalam ranggka memberikan penghormatan setinggi tingginya kepada bapak Wakil Presiden Republik Indonesia. 

"Kita kibarkan bedera setengah tiang, sebagaai penghormatan kepada bapak Wapres, " Kata Deki Susanto, Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Sebagai mana diketahui, pengibaran bendera setengah tiang dilakuakan sebagai tanda penghormatan kepada seseorang yang telah berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia. 

Serta telah dia tur dalam undang-undang tentang benderabendera,  lambang bahasa dan lambang negara serat lagu kebangsaan, pada pasal 12 ayat 4 dan 5,6 serta pasal 47 ayat 2 dan 3, dan ayat 4 yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 39  tahun 2018, tentang pelaksanaan undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang ke protokol an,  sebagaimana telah di ubah ke peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2019.

"Ada surat edaranya juga dari Sekertaris Negara,  dikibarkan selama tiga hari di muali dari tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024," Imbuhnya.