Pangkalpinang-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Babel mengelar kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian (Rakorwasdal) Industri.

Kegiatan Rakorwasda Industri di buka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel Tarmin, Rabu (26/1) di Ruang Rapat Disperindag Provinsi Babel.

Dalam sambutannya Kepala Disperindag Babel menjelaskan dalam upaya meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, maka diperlukan sebuah kebijakan untuk memberikan kepastian berusaha, hukum, dan penciptakan iklim usaha yang memberi rasa aman dan kondusif untuk melakukan kegiatan usahanya, oleh karena itu kunci untuk melakukan hal itu semua diperlukan sebuah pengawasan dan pengendalian.

Dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 25 tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri oleh Kementerian Perindustrian Lanjut Dia, yaitu berperan untuk menyusun pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri dalam hal, menjaga pemenuhan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi bidang industri sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Dan dalam peraturan itu juga telah diatur terkait adanya pelibatan Dinas Perindustrian Daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan industri, tujuannya agar dalam melaksanakan fungsi pengawasan terjadi sinergitas dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri.

“itu harus dilakukan sehingga pelaksanaan pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bisa terkoordinir antara pemerintah pusat dan daerah secara bersama-sama dalam menjalankan fungsi pengawasan. selain itu, dapat memangkas birokrasi dalam proses pelaksanaan pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri sebagai objek pengawasan dan pengendalian usaha industri,” katanya.

Oleh sebab itu dalam Rakorwasdal Industri ini dirinya berharap,  Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang hadir, sebagai perpanjangan pusat dapat bersinergi, membangun sistem pengawasan dan pengendalian yang baik bagi usaha industri sehingga dapat meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi sektor perindustrian khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Supianto Kepala Bidang Pengendalian Dan Fasilitasi Usaha Industri menegaskan bahwa tujuan dan sasaran pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha
industri dan usaha kawasan industri ini adalah, untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha industri dan usaha kawasan industri.

Selain itu, tujuan lainnya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi penanaman
modal di sektor usaha industri dan usaha kawasan industri.

Untuk menambah pemahaman peserta dan bisa berdiskusi lebih jauh, Rakor tersebut mengundang dua narasumber dari Disperindag Babel, narasumber pertama Subekti Saputra Kepala Bidang Perencanaan dan Pembanguanan Industri dengan tema “Sinergi Membangun Industri di Babel”, sedangkan narasumber kedua yaitu Supianto Kepala Bidang Pengendalian Dan Fasilitasi Usaha Industri, dengan tema paparan “Pengawasan dan Pengendalaian Industri Se-Provinsi Babel.

Subekti Saputra dalam paparannya menuturkan prospek industri di Babel sendiri ada empat yaitu lada, perikanan, timah dan kelapa sawit, dan potensi komoditi industri lainnya ada nanas, porang, jahe merah, madu dan ada juga jeruk konci.

“upaya Pemprov sendiri dalam pengembangan industri, menyediakan kawasan industri dan membuat regulasinya,” katanya. (Mislam)