Disperindag Babel Edukasi Perlindungan Konsumen Ke SMKN 1 Sungaliat. Ini Pesan Dr. Infithaar. 

Pangkalpinang-Dinas Perindustrian  dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mengadakan Sosialisasi Edukasi Perlindungan Konsumen (PK) kepada generasi Babel, tak terkecuali generasi SMKN 1 Sungailiat, Babel. 

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis pagi (6/6) di ruang rapat serbaguna SMKN 1 Sungaliat itu, di hadiri oleh guru dan ratusan siswa, siswi, serta narasumber   Dr. Al - Infithaar, S.T., M.Eng dari Disperindag Provinsi Babel. 

Zurista Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel mengharapkan semua siswa dan siswi yang hadir  menjadi paham akan regulasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan memahami hak dan kewajiban konsumen. 

Selain itu dirinya mengharapkan, agar siswa dan siswi yang sudah pam, dapat memberikan pemahaman kepada keluarga atau sahabatnya masing-masing, sehingga generasi Babel. 

Sementara itu, Dr. Al - Infithaar, S.T., M.Eng dalam paparanya mengatakan bahwa tujuan dari acara ini adalah untuk mengedukasi para siswa dan siswi paham akan regulasi dan aturan perlidungan konsumen.

Dengan seperti itu, lajut Dia. Para  siswa dan aiswi dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat sekitarnya, agar terhindar dari akses-akses negatif terhadap penggunaan, pemanfaatan barang dan atau jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Selain itu, kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen ini juga bertujuan untuk mengedukasi siswa dan siswi mengenaj hak dan kewajiban konsumen, serta pengusaha, agar nantinya paham akan perlindungan konsumen sehingga dapat meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKK).

Dirinya berpesan kepada para siswa dan siswi SMKN 1 Sungaliat untuk selalu rajin mengali berbagai ilmu pengetahuan, salah satunya tentang perlindungan kosumen, sehingga nantinya dapat memahami langkah - langkah apa saja yang mesti dilakukan apabila menemukan barang dan jasa yang tidak sesuai sepek atau ketentuan. 

Perlu dikatahui bersama UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dibuat dengan tujuan agar konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil dengan perolehan hak dan kewajiban secara seimbang atau merata; kemudian adanya  sebuah keseimbangan antara hak dan kewajiban para produsen dan konsumen dengan mengacu pada peraturan hukum perlindungan konsumen.