Tugas Pokok dan Fungsi

Beradasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah

Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

Adapun Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah :

  • Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  • Penyelenggaran kebijakan teknis di bidang perindustrian dan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  • Penyelenggaraan administrasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  • Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan
  • Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.