Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penanganannya

1. Alur Standar Mengajukan Keberatan Atas Layanan Informasi Publik Sebagai Berikut :

a)    Alasan pengajuan keberatan:

  1. penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia;
  2. tidak disediakannya informasi berkala;
  3. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
  4. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar;
  7. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur.

b)    Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh petugas atau membuat surat tertulis.

c)    Surat keberatan memuat informasi tentang:

  1.  nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
  2.  tujuan penggunaan Informasi Publik;
  3.  identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
  4.  alasan pengajuan keberatan;
  5.  kasus posisi permohonan Informasi Publik;
  6.  tuntutan keberatan yang dimohonkan;
  7.  nama dan tanda tangan Pemohon atau kuasanya

 

2)   Tata Cara Pengelolaan keberatan

  1. Petugas yang menerima formulir permohonan keberatan atau surat permohonan keberatan memberikan tanda terima berupa formulir keberatan (asli).
  2. Dalam hal permohonan diajukan melalui surat, petugas menuangkan dalam formulir dan memberikan formulir (asli) sebagai tanda terima yang diberikan
  3. selambat-lambatnya bersamaan dengan pengiriman surat tanggapan atas keberatan.
  4. Petugas menyimpan salinan tanda terima sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) sebagai berkas kelengkapan register keberatan.
  5. Petugas meregister keberatan pada saat permohonan diterima dan memberikan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada PPID pada hari diterimanya keberatan.
  6. PPID meneruskan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada Atasan PPID yang berwenang pada hari diterimanya keberatan.
  7. Atasan PPID yang bersangkutan menjawab keberatan yang telah diajukan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh petugas
  8. Jangka waktu pelaksanaan keputusan Atasan PPID dihitung termasuk (tidak melebihi) 30 (tigapuluh) hari kerja sebagaimana pada huruf
  9. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;
  10. Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Informasi Terkait

PPID | Tersedia Setiap Saat
Updated: 03/08/2023 | [totalcount]
Profil | Tersedia Setiap Saat
Updated: 21/11/2015 | [totalcount]
PPID | Tersedia Setiap Saat
Updated: 03/08/2023 | [totalcount]
Profil | Tersedia Setiap Saat
Updated: 21/11/2015 | [totalcount]
PPID | Tersedia Setiap Saat
Updated: 03/08/2023 | [totalcount]