1. Alur Standar Mengajukan Keberatan Atas Layanan Informasi Publik Sebagai Berikut :
a) Alasan pengajuan keberatan:
- penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia;
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
- permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar;
- penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur.
b) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh petugas atau membuat surat tertulis.
c) Surat keberatan memuat informasi tentang:
- nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
- tujuan penggunaan Informasi Publik;
- identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
- alasan pengajuan keberatan;
- kasus posisi permohonan Informasi Publik;
- tuntutan keberatan yang dimohonkan;
- nama dan tanda tangan Pemohon atau kuasanya
2) Tata Cara Pengelolaan keberatan
- Petugas yang menerima formulir permohonan keberatan atau surat permohonan keberatan memberikan tanda terima berupa formulir keberatan (asli).
- Dalam hal permohonan diajukan melalui surat, petugas menuangkan dalam formulir dan memberikan formulir (asli) sebagai tanda terima yang diberikan
- selambat-lambatnya bersamaan dengan pengiriman surat tanggapan atas keberatan.
- Petugas menyimpan salinan tanda terima sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) sebagai berkas kelengkapan register keberatan.
- Petugas meregister keberatan pada saat permohonan diterima dan memberikan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada PPID pada hari diterimanya keberatan.
- PPID meneruskan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada Atasan PPID yang berwenang pada hari diterimanya keberatan.
- Atasan PPID yang bersangkutan menjawab keberatan yang telah diajukan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh petugas
- Jangka waktu pelaksanaan keputusan Atasan PPID dihitung termasuk (tidak melebihi) 30 (tigapuluh) hari kerja sebagaimana pada huruf
- Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;
- Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.