Tugas Pokok dan Fungsi |
Seksi Perwilayahan dan Sarana Prasarana Industri mempunyai tugas
- Seksi Perwilayahan dan Sarana Prasarana Industri mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis perwilayahan dan sarana prasarana industri.
- Seksi Perwilayahan dan Sarana Prasarana Industri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Fasilitasi dan Akses Industri;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis Fasilitasi dan Akses Industri;
- pelaksanaan perencanaan penetapan peta panduan pengembangan perwilayahan dan sarana prasarana industri unggulan Provinsi;
- pelaksanaan penyusunan rencana induk pembangunan perwilayahan dan sarana prasarana industri Provinsi;
- pelaksanaan pembuatan konsep pelaksanaan pengembangan perwilayahan dan sarana prasarana industri di wilayah Provinsi;
- pelaksanaan perencanaan dan pengembangan penumbuhan industri dalam pengembangan kawasan industri;
- pelaksanaan perancangan dan penyiapan bahan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan perwilayahan dan sarana prasarana industri di wilayah Provinsi;
- pelaksanaan perancangan dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan pembangunan perwilayahan dan sarana prasarana industri Provinsi;
- pelaksanaan perancangan dan penyiapan bahan penyebaran dan pembangunan perwilayahan dan sarana prasarana industri di wilayah Provinsi;
- pelaksanaan perancangan dan penyiapan bahan kooordinasi pemetaan wilayah dan sarana prasarana industri di Provinsi;
- pelaksanaan penyusunan administrasi di Seksi Perwilayahan dan Sarana Prasarana Industri;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian tugas Seksi Perwilayahan dan Sarana Prasarana Industri meliputi:
- menyusun program kerja Seksi Fasilitasi dan Akses Industri;
- menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis Fasilitasi dan Akses Industri;
- merencanakan penetapan peta panduan pengembangan perwilayahan dan sarana prasarana industri unggulan Provinsi;
- menyusun rencana induk pembangunan perwilayahan dan sarana prasarana industri Provinsi;
- membuat konsep pelaksanaan pengembangan perwilayahan dan sarana prasarana industri di wilayah Provinsi;
- merencanakan dan mengembangkan penumbuhan industri dalam pengembangan kawasan industri;
- merancang dan menyiapkan bahan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan perwilayahan dan sarana prasarana industri di wilayah Provinsi;
- merancang dan menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pembangunan perwilayahan dan sarana prasarana industri Provinsi;
- merancang dan menyiapkan bahan penyebaran dan pembangunan perwilayahan dan sarana prasarana industri di wilayah Provinsi;
- merencanakan menyiapkan bahan koordinasi pemetaan wilayah dan sarana prasarana industri di Provinsi;
- menyusun administrasi di Seksi Perwilayahan dan Sarana Prasarana Industri;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Perwilayahan dan Sarana Prasarana Industri dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan Industri.
|