Subkoordinator Perwilayahan dan Sarana Prasarana Industri

Pimpinan

Nama Pimpinan
Muhamad Nazli, S.AP
NIP
19680122 200212 1 002
Tugas Pokok dan Fungsi

Seksi Perwilayahan dan Sarana Prasarana Industri mempunyai tugas

  1. Seksi Perwilayahan dan Sarana Prasarana Industri mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis perwilayahan dan sarana prasarana industri.
  2. Seksi Perwilayahan dan Sarana Prasarana Industri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
    1. pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Fasilitasi dan Akses Industri;
    2. pelaksanaan penyiapan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis Fasilitasi dan Akses Industri;
    3. pelaksanaan perencanaan penetapan peta panduan pengembangan perwilayahan dan sarana prasarana industri unggulan Provinsi;
    4. pelaksanaan penyusunan rencana induk pembangunan perwilayahan dan sarana prasarana industri Provinsi;
    5. pelaksanaan pembuatan konsep pelaksanaan pengembangan perwilayahan dan sarana prasarana industri di wilayah Provinsi;
    6. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan penumbuhan industri dalam pengembangan kawasan industri;
    7. pelaksanaan perancangan dan penyiapan bahan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan perwilayahan dan sarana prasarana industri di wilayah Provinsi;
    8. pelaksanaan perancangan dan penyiapan bahan         penyusunan                            perencanaan pembangunan perwilayahan dan sarana prasarana industri Provinsi;
    9. pelaksanaan perancangan dan penyiapan bahan penyebaran dan pembangunan perwilayahan dan sarana  prasarana  industri di wilayah Provinsi;
    10. pelaksanaan perancangan dan penyiapan bahan kooordinasi pemetaan wilayah dan sarana prasarana industri di Provinsi;
    11. pelaksanaan penyusunan administrasi di Seksi Perwilayahan dan Sarana Prasarana Industri;
    12. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
    13. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
    14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Uraian tugas Seksi Perwilayahan dan Sarana Prasarana Industri meliputi:

  1. menyusun program kerja Seksi Fasilitasi dan Akses Industri;
  2. menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis Fasilitasi dan Akses Industri;
  3. merencanakan penetapan peta panduan pengembangan perwilayahan dan sarana prasarana industri unggulan Provinsi;
  4. menyusun rencana induk pembangunan perwilayahan dan sarana prasarana industri Provinsi;
  5. membuat konsep pelaksanaan pengembangan perwilayahan dan sarana  prasarana  industri di wilayah Provinsi;
  6. merencanakan            dan            mengembangkan penumbuhan industri dalam pengembangan kawasan industri;
  7. merancang dan menyiapkan bahan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan perwilayahan dan sarana  prasarana  industri di wilayah Provinsi;
  8. merancang dan menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pembangunan perwilayahan dan sarana prasarana industri Provinsi;
  9. merancang dan menyiapkan bahan penyebaran dan pembangunan perwilayahan dan sarana prasarana industri di wilayah Provinsi;
  10. merencanakan menyiapkan bahan koordinasi pemetaan wilayah dan sarana prasarana industri di Provinsi;
  11. menyusun administrasi di Seksi Perwilayahan dan Sarana Prasarana Industri;
  12. melaksanakan      pemantauan,      evaluasi     dan pelaporan;
  13. melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  15. Seksi Perwilayahan dan Sarana Prasarana Industri dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan Industri.
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Staf 1 12341212 123412 1 123  
2. Staf 2 12341212 123412 1 123  
3. Staf 3 12341212 123412 1 123  
4 Staf 4 12341212 123412 1 123  
5. Staf 5 12341212 123412 1 123