Puluhan Pelajar SMA Setia Budi Sungailiat, Di Edukasi Perlindungan Konsumen Oleh Disperindag Babel

Puluhan Pelajar SMA Setia Budi Sungailiat, Di Edukasi Perlindungan Konsumen Oleh Disperindag Babel

Pangkalpinang-Puluhan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Setia Budi Sungailiat Kabupaten Bangka, diberikan edukasi perlindungan konsumen oleh tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Mengundang narasumber dari narasumber dari Bidang Pengendalian Perdagangan Dan Perlidungan Konsumen, Dr. Al-Infithaar, ST., M.En,  kegiatan belajar terebut berlangsung di  Sekolah SMA Setia Budi, Sungailiat, Bangka, pada Kamis Pagi (22/5). 

Ketua Tim Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista, menjelaskan mengatakan kegiatan edukasi perlindungan konsumen yang dilakukan kepada para siswa dan siswi SMA Setia Budi Suangaliat  ini, untuk memberikan pengetahuan seputar aturan-aturan atau regulasi tentang perlindungan konsumen.

“Edukasi ini kan, bertujuan untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga konsumen nantinya dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat sekitar agar terhindar dari akses-akses negative terhadap barang dan jasa yang beredar di pasar tidak sesuai dengan ketentuan ada selama ini, ,” katanya.

Selain itu, memberikan pemahaman tentang pentingnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK)  No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga memperkuat kesadaran akan pentingnya arti perlindungan konsumen, yang merupakan persyaratan mutlak dalam mewujudkan perekonomian yang sehat melalui perlindungan konsumen dan pelaku usaha.

Oleh sebab itu dirinya berharap, melalui kegiatan edukasi ini nantinya para peserta dapat mengetahui dan memahami arti penting perlindungan konsumen dan bisa memahami peraturan dan hak-hak konsumen.

“ya walaupun, berdasarakan Indeks Keberdayaan Konsumen, para konsumen di Babel sudah bisa melaksanakan hak dan kewajibannya  dalam memilih prodak barang dan jasa, mudah-mudahan siswa/ siswi di  ini, nantinya akan pahaml itu semua,” tuturnya.

Bukan hanya itu saja, lanjut Dia. Kegiatan sosialisasi juga diharapkan mampu mengedukasi para siswa dan siswi agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga dapat meningkatkan Indek Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKK).

Sementara itu, Dr. Al Infithaar menegaskan dalam palaranya bahwa kegauatan ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang hak dan kewajiban konsumen, regulasi tentang perlindungan konsumen serta bagaimana konsumen dapat mempertahankan haknya jika dirugikan kepada para pelajar selaku generasi muda bangsa Babel. (Humas Disperindag Babel)

Sumber: 
Dinas Perindag
Penulis: 
Humas
Fotografer: 
Humas
Editor: 
Humas
Bidang Informasi: 
Perindag