A). Tentang PPID
Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat dengan PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan inforasi di pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangak Belitung, Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangak Belitung. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/287/Diskominfo tahun 2022 tanggal 26 April 2022 dan Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di atur dalam Nomor 49 Tahun 2016, ditetapkan pada tanggal 17 bulan Oktober tahun 2016.
B). Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID Pembantu/ Pelaksana Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangak Belitung dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi Publik.
2. Tujuan
• Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi .
• Memberikan standart bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
• Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas.
C). Hakikat Pelayanan Informasi Publik
Hakikat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon informasi Publik secara cepat , tepat dan tepat waktu.
D). Sekilas PPID Pembantu.
Pada tahun 2008, Indonesia secara resmi mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi yaitu dengan disahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk mengakses dan memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh badan publik dan badan publik wajib dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provisi Kepulauan Bangka Belitung Sebagai badan publik PPID pembantu, di bawahi langsung oleh PPID Utama Povinsi Kepulauan Bangka Belitung yang di kelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di mana dalam melaksankan tugasnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor : 49 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi serta Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Beltung Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi.
Peraturan Gubernur Nomor : 49 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi menjadi dasar PPID Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provisi Kepulauan Bangka Belitung dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/287/Diskominfo tahun 2022 tanggal 26 April 2022, menjadi dasar untuk membuat Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provisi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/ 333/ SK/ DIISPERINDAG-I tanggal 31 Agustus 2020 tentang Penunjukan Pejabat Penegelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan adanya Surat Keputusan tersebut diharapkan pelaksanaan PPID Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat lebih terawasi oleh Atasan PPID Pembantu sehingga mampu melayani masyarakat dengan lebih baik.
Dengan adanya organisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi diharapkan informasi yang disediakan dapat diakses masyarakat lebih mudah sehingga badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan sebaik-baiknya, yang akhirnya akan terwujud pemerintahan yang baik (good governance) dan transfaran.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Perindustrian dan Perdagangan Provisi Kepulauan Bangka Belitung, di bina langsung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu melaui Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provisi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/ 333/ SK/ DIISPERINDAG-I tanggal 31 Agustus 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Alamat :
Jl. Pulau Bangka Komplek Perkantoran Terpadu
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Air Itam, Pangkalpinang
Bangka 33148
Kontak :
Telp. +62(0717) 439093
Fax. +62(0717) 439093
Email : perindag[at]babelprov.go.id
Info lengkap bisa di download link di bawah ini