Pangkalpinang-Menuju produk lidi nipah Babel Go Nasional. Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) produk lidi nipah asal Babel.
Selama ini, baru dua produk lidi nipah asal Provinsi Kepulauan Babel, yang sudah di fasilitasi untuk didaftarakan menjadi HKI yaitu produk keranjang peristirahatan hewan kucing dan handicraft atau keranjang lidi nipah .
Kabid Perencanaan dan Pembangunan Industri Subekti Saputra menuturkan pihaknya ke depan akan membantu produk-produk lidi nipah menjadi HKI Komunal atau Indikasi Geografis Lidi Nipah.
Dirinya berharap, para pelaku usaha UMKM dan IKM di Babel, khususnya produk lidi nipah untuk sesegra mungkin mengupulkan data yang dipersyaratkan untuk didaftarkan menjadi HKI.
"Ayo kawan-kawan IKM, UMKM untuk segera mendafarkan produknya, di HKI. Kita siap memfasilitasi," uranya, Jumat (2/2).
Dia menceritakan, sepekan yang lalu Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safriati Safrizal, di dampingi Dinas Peridustrian dan Perdagangan Babel Tarmin dan Dirinya melakukan kunjungan ke pengerajin Lidi Nipah yang berada di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Dalam kunjungannya, Pj. Ketua Dekranasda menginginkan pengrajin lidi nipah untuk segera mematenkan brand lidi nipah yang berasal dari Babel. Sehingga nanti pengrajin lidi nipah Babel bisa berbagi ilmu dengan sesama pengrajin di seluruh daerah.
“jika di hak patenkan, si pengrajin juga bisa menjadi narasumber di daerah lain dan contoh prodaknya bisa di bawa,” tambahnya. (Humas Disperindag Babel)