Tugas Pokok dan Fungsi |
URAIAN TUGAS SUB BAGIAN KEUANGAN
- Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan di lingkungan dinas.
- Subbagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Keuangan;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis keuangan;
- pelaksanaan perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen anggaran;
- pelaksanaan perencanaan pelayanan perbendaharaan keuangan;
- pelaksanaan perancangan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan pertanggungjawaban anggaran dinas;
- pelaksanaan perencanaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi kegiatan termasuk penyelesaian hasil pengawasan;
- pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pengelolaan keuangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Uraian tugas Subbagian Keuangan meliputi:
- menyusun program kerja Subbagian Keuangan;
- menyiapkan bahan dan menyusun rumusan kebijakan teknis keuangan;
- merencanakan anggaran dan penyusunan dokumen anggaran;
- merencanakan dan melaksanakan pelayanan perbendaharaan keuangan;
- merancang dan melaksanakan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- menyiapkan bahan dan menyusun pertanggungjawaban anggaran dinas;
- merencanakan dan melaksanakan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
- merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi kegiatan termasuk penyelesaian hasil pengawasan;
- mengkaji ulang hasil analisis pengelolaan keuangan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
|