Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas dan Fungsi Kepala Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan :
- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
- penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
- penyelenggaraan administrasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan ;1. penyelenggaraan pembinaan kelompok jabatan fungsional; 2. penyelenggaraan dan pengoordinasian UPTD; 3. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian dan bidang perdagangan; 4. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan 5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan meliputi:
- menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
- menyelenggarakan urusan pemerintahan Provinsi di bidang perindustrian dan bidang perdagangan meliputi bidang pengembangan wilayah dan pengawasan industri, bidang pengembangan sumberdaya, fasilitasi dan akses industri, bidang pengembangan perdagangan, bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian dan kesekretariatan, serta koordinasi dan pembinaan terhadap UPTD;
- menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi di bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
- menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis serta pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi di bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
- menyelenggarakan bidang pengembangan wilayah dan pengawasan industri, bidang pengembangan SumberDaya, fasilitasi dan akses industri, bidang pengembangan perdagangan, bidang perlindungan konsumen dan kemetrologian, serta UPTD;
- menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya, dalam dan luar negeri di bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
- menyelenggarakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi di bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
- menyelenggarakan pembinaan administrasi dan pengadministrasian Dinas Perindustrian dan Perdagangan;menyelenggarakan perumusan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, LKPJ dan LPPD lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- menyelengarakan dan mengoordinasikan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP;menyelenggarakan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- menyelenggarakan penyampaian saran dan pertimbangan di bidang perindustrian dan bidang perdagangan;menyelenggarakan pemantauan evaluasi dan pelaporan Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- menyelenggarakan pengoordinasian dan pembinaan UPTD;
- menyelenggarakan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|