Tugas Pokok dan Fungsi |
Bidang Perencanaan dan Pembangunan Industri :
- Bidang Perencanaan dan Pembangunan Industri mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Perencanaan dan Pembangunan Industri.
- Bidang Perencanaan dan Pembangunan Industri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kegiatan bidang perencanaan dan pembangunan industri;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan kebijakan perencanaan dan pembangunan industri di wilayah Provinsi;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan penjaminan ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri di wilayah Provinsi;
- penyelenggaraandan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan pengembangan, peningkatan penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan teknologi untuk industri di wilayah Provinsi;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan pembiayaan yang kompetitif bagi industri di wilayah Provinsi;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat dalam pembangunan industri di wilayah Provinsi;
- penyelenggaraan evaluasi dan pengendalian fasilitas dalam rangka mempercepat pembangunan industri di wilayah Provinsi;
- penyelenggaraandan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan penjaminan ketersediaan infrastruktur industri di wilayah Provinsi;
- penyelenggaraan promosi Industri di tingkat Provinsi dan nasional;
- penyelenggaraan administrasi di bidang perencanaan dan pembangunan industri;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
3. Uraian tugas Bidang Perencanaan dan Pembangunan Industri meliputi:
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan program kegiatan bidang perencanaan dan pembangunan industri;
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan dan pembangunan industri di wilayah Provinsi;
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan penjaminan ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri di wilayah Provinsi;
- mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan pengembangan, peningkatan penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan
4. Bidang Perencanaan dan Pembangunan Industri dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
|