Tugas Pokok dan Fungsi |
Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri
- Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawasi, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri.
- Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyelengaraan penyusunan program kerja Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri;
- penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian standar dan prosedur penerbitan izin usaha industri;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengendalian industri melalui pengawasan perizinan industri di wilayah Provinsi;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengumpulan data industri dan pengelolaan sistem informasi industri;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian laporan informasi industri;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian verifikasi teknis perizinan usaha industri (IUI) besar, izin perluasan usaha industri (IPUI), industri besar dan perizinan usaha kawasan industri yang lokasinya lintas daerah Kabupaten/Kota;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri yang lokasinya lintas Kabupaten/Kota;
- penyelenggaraan administrasi di bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
3. Uraian tugas Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri meliputi:
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan program kerja Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri;
- mengoordinasikan penyusunan standar dan prosedur dalam fasilitasi penerbitan izin usaha industri;
- memverifikasi rumusan kebijakan teknis Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri;
- mengevaluasi pelaksanaan penyiapan pengendalian industri melalui pengawasan perizinan industri di wilayah Provinsi;
- mengevaluasi pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi, verifikasi data industri dan pengelolaan sistem informasi industri;
- mengoordinasikan penyusunan laporan informasi industri;
- memverifikasi teknis usaha industri (IUI) besar, izin perluasan usaha industri (IPUI) industri besar dan perizinan usaha kawasan industri yang lokasinya lintas daerah Kabupaten/Kota;
- mengoordinasikan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri yang lokasinya lintas Kabupaten/Kota;
- mengevaluasi administrasi di bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri;
- menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- menyelenggarakan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
|