Kepala Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri

Pimpinan

Nama Pimpinan
Supianto
NIP
19681003 199312 1 001
Pangkat / Golongan
IV/b, Pembina Tingkat I
Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri

  1. Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan,     memimpin, mengawasi, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri.
  2. Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    1. penyelengaraan penyusunan program kerja Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri;
    2. penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri;
    3. penyelenggaraan dan pengoordinasian standar dan prosedur penerbitan izin usaha industri;
    4. penyelenggaraan          dan          pengoordinasian pengendalian industri melalui pengawasan perizinan industri di wilayah Provinsi;
    5. penyelenggaraan          dan          pengoordinasian pengumpulan data industri dan pengelolaan sistem informasi industri;
    6. penyelenggaraan dan pengoordinasian laporan informasi industri;
    7. penyelenggaraan          dan          pengoordinasian verifikasi teknis perizinan usaha industri (IUI) besar, izin perluasan usaha industri (IPUI), industri besar dan perizinan usaha kawasan industri yang lokasinya lintas daerah Kabupaten/Kota;
    8. penyelenggaraan          dan          pengoordinasian pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri yang lokasinya lintas Kabupaten/Kota;
    9. penyelenggaraan administrasi di bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri;
    10. penyelenggaraan  pemantauan,   evaluasi   dan pelaporan;
    11. penyelenggaraan     pembinaan     dan     promosi Pegawai ASN; dan
    12. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

 

   3. Uraian tugas Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri meliputi:

  1. memimpin              dan              mengoordinasikan penyusunan                                  program         kerja          Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri;
  2. mengoordinasikan penyusunan standar dan prosedur dalam fasilitasi penerbitan izin usaha industri;
  3. memverifikasi rumusan kebijakan teknis Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri;
  4. mengevaluasi           pelaksanaan           penyiapan pengendalian industri melalui pengawasan perizinan industri di wilayah Provinsi;
  5. mengevaluasi pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi, verifikasi data industri dan pengelolaan sistem informasi industri;
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan informasi industri;
  7. memverifikasi teknis usaha industri (IUI) besar, izin perluasan usaha industri (IPUI) industri besar dan perizinan usaha kawasan industri yang lokasinya lintas daerah Kabupaten/Kota;
  8. mengoordinasikan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri yang lokasinya lintas Kabupaten/Kota;
  9. mengevaluasi administrasi di bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri;
  10. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  11. menyelenggarakan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
  12. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  13. Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Staf 1 12341212 123412 1 123  
2. Staf 2 12341212 123412 1 123  
3. Staf 3 12341212 123412 1 123  
4 Staf 4 12341212 123412 1 123  
5. Staf 5 12341212 123412 1 123