Ini Keuntungan PNS Disperindag Babel, Ikut BBJS Ketenagakerjaan

Ini Keuntungan PNS Disperindag Babel, Ikut BBJS Ketenagakerjaan

Pangkalpinang-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Pangkalpinang Babel, menyelenggarakan sosialisasi JAMSOSTEK BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai Disperindag Babel, dan UPTD. BPSMB dan UPTD. RPK Babel. 

Sosialisasi tersebut  bertujuaan untuk memberikan pemahaman para PNS di lingkungan Disperindag Babel tentang manfaat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada, Kamis siang  (25/4) di Ruang Rapat Kantor Disperindag Provinsi Babel.  di hadiri oleh pejabat atau yang mewakili diantaranya Kasubbag Umum Disperindag Provinsi Babel Wisniarti, Suwandi Kasubbag UPTD. RPK, dan perwakilan pejabat lainya. 

Sehat M Sihombing dari BBJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, dalam paparanya menjelaskan ada beberapa keuntungan dan manfaat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. 

Diantaranya, lanjut Dia. Manfaatnya apabila dalam melakukan seputar  kegiatan Korpri Provinsi Babel dan mengalami  kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat fisik atau tidak dan atau mengakibatkan meninggal dunia maka akan mendapatkan jaminan pengobatan dan perawatan serta santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Syaratnya harus menjadi peserta aktif selama  3 tahun. Di  bawa 3 tahun dapat santunan juga, namun tidak sebesar di atas 3 tahun, ada tahapannya. Kecelakaan kerja kerja yang berhubungan dengan  ke dinasan itu di kaper oleh Taspen. Sedangkan untuk kegiatan Korpri Babel, misalnya ada kegiatan Korpri misalnya MTQ, Upacara dan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan Korpri, yang menyebabkan kecelakaan kerja dan yang mengakibatkan meninggal dunia dapat jaminan kecelakaan kerja dan sangunan, "Katanya.

Dia mencontohkan, misalnya saja ada kegiatan Korpri terjadi kecelakaan kerja, mengakibatkan cacat atau meninggal maka akan dapat santunan dan jaminan biaya berobat dan perawatan Rumah Sakit  di bayar oleh pihak BBJS Ketenagakerjaan.

Manfaat yang kedua, jika PNS di Provinsi Babel, khsusus Disperindag Provinsi Babel meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan juga dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. 

"Ya pokoknya meninggal dunia dapat santunan dan jika ada yang bunuh diri akan dapat santunan jaminan kematian dari pihak BBJS Ketenagakerjaan juga, " Kata Dia. 

Sementara itu, Kasubbag Umum Disperindag Provinsi Babel Wisniarti meminta kepada semua pegawai untuk bertanya kepada perwakilan pihak BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang yang sudah hadir dalam rapat tersbut, untuk mengetahui manfaat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. 

Dimana para PNS Pemprov Babel, khusus Disperindag Provinsi Babel telah bersedia mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan secara sukarela memberikan iuran bulanan sebesar Rp. 20.000/ PNS dalam. setiap bulannya. 

 

Sumber: 
Dinas Perindag
Penulis: 
Mislam
Fotografer: 
Mislam
Editor: 
Mislam
Bidang Informasi: 
Perindag