Pangkalpinang-Di awal tahun 2024, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepuluan Bangka Belitung (Babel), telah mengukir prestasi yang sangat baik, yaitu dengan mendapatkan penghargaan.
Prestasi dinas yang di raih yaitu mendapatkan penghargaan atas dukunganya dalam memfasilitasi pendaftaraan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penghargaan tersebut diberikan langung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA, di dampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto, kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung Tarmin.
Kabid Perencanaan dan Pembangunan Industri Subekti Saputra menjelaskan, bahwa penghargaan yang diberikan oleh Kemhumham Kepulauan Babel kepada Disperindag Provinsi Babel, kerena telah membantu para pelaku IKM dan UMKM di Provinsi Kepulauan Babel dalam melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
“Kita melakukan fasilitasi HKI bagi pelaku IKM, UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Alhamdulilah dapat penghargaan di awal tahun 2024,” katanya, Kamis (1/2).
Penghargaan diberikan pada acara kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Tahun 2024 yang mengangkat tema "Tingkatkan Perekonomian Daerah Melalui Pendaftaran Indikasi Geografis" di Swissbel Hotel Pangkalpinang, Menurutnya suatu kebanggaan dan akan tetap dilakukan oleh Disperindag Provinsi Babel.
“Bangga dapat penghargaan ini, kita akan terus lakukan untuk membantu para IKM dan UMKM di Babel ini untuk mendapatkan HKI,” tutur Subekti.
Oleh sebab itu, kedepanya. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung akan terus membantu untuk melakukan fasilitasi pendaftaran para pelaku IKM dan UMKM yang ada di Babel, untuk mendaptarkan Hak Kekayaan Intelektual.
Sebab lajut Dia, Hak Kekayaan Intelektual sangatlah penting bagi para pelaku usaha, terutama bagi pelaku usaha IKM dan UMKM Babel, yaitu dengan mendaptarkan secara resmi nama prodak IKM atau UMKM maka nama prodak tersebut sudah menjadi hak milik dan dilindungi oleh undang-undang.
“Nama prodak tersebut jika terdaftar resmi maka tidak dapat di ganggu lagi oleh pihak manapun. Itu yang harus kita wujudkan, sehingga prodak IKM atau UMKM Babel bisa go nasional,” pungkasnya.
Ia menilai, mendaftar Hak Kekayaan Intelektual penting untuk keberlangsungan IKM dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Setidaknya terdapat tujuh HKI, yakni hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan yang sering berkaitan dengan UMKM adalah merek dan hak cipta. (Humas Disperindag Babel).