Disperindag Provinsi Babel Gelar Talkshow "Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi".
Pangkalpinang-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan Talkshow Perlindungan Konsumen dengan tema " Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi".
Acara tersebut dilaksanakan pada, Selasa (5/11) di ruang rapat Disperindag Provinsi Babel, dengan mengundang tiga narasumber, yaitu dari Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Babel, Balai POM di Pangkalpinang, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Babel.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Babel, di wakili Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, Fajri Djagahitam mengatakan, talkshow perlindungan konsumen diadakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku konsumen, betapa pentingnya memahami hak-hak konsumen.
Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kesadaran kepada konsumen untuk melakukan pengaduan ataupun melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang/jasa yang beredar sehingga, hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi.
Menurutnya, ke depan para pelaku usaha dapat termotivasi untuk lebih meningkatkan kualitas produk dan layanannya sehingga, produk atau barang hasil negeri sendiri mampu bersaing di pasar global. Dengan begitu, slogan konsumen cerdas dan pelaku usaha tertib dapat tercapai.
Dirinya mengharapkan, apa yang di sampaikan oleh para nara sumber dalam acara talkshow perlindungan konsumen di Satker Disperindag Babel dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan efisien. Serta membahwa manfaat bagi masyarakat yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Harkonas 2020,” katanya.
Sementara itu, Subkoor Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Babel, Zurista menambahkan, bentuk dukungan pemprov melalui Disperindag terhadap masyarakat di Babel yaitu, melakukan kegiatan-kegiatan untuk mencerdaskan konsumen dengan mendirikan Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang ditempatkan di sejumlah pasar tradisional maupun modern,
serta edukasi perlindungan konsumen di SLTA kabupaten/kota.
Untuk itu, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selama beberapa tahun berturut-turut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selalu mendapat Penghargaan Daerah Perduli Perlindungan Konsumen dari Kementerian Perdagangan RI.
Selain itu, dinasnya juga menyiapkan layanan pengaduan konsumen dari masyarakat Babel dengan menghubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.