Pangkalpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengawasi pendistribusian tabung gas tiga kilogram. Disperindag memiliki tim rekasi cepat melibatkan Polda dalam melakukan pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir penyalagunaan gas bersubsidi tersebut.
M Yuliswan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, mulai 2 Oktober, pelayanan kemetrologian Badan Metrologi provinsi tidak dapat lagi melakukan tera ulang timbangan di pasar-pasar. Ini sesuai aturan baru, saat ini kewenangan tersebut dilakukan Badan Metrologi Medan dan Jakarta.
“Namun Disperindag melakukan pengawasan distribusi gas tiga kilogram. Gas tiga kilogram untuk orang yang berhak, sedangkan pengelola rumah makan tidak berhak menggunakannya. Jika ketahuan tim reaksi cepat akan ditindak sesuai aturan," kata Yuliswan saat apel pagi di Halaman Kantor Gubernur, Senin (10/10/2016).
Selain itu, Yuliswan mengingatkan penting menjalankan panca prasetya korpri, terutama poin keempat. Sebab perlu meningkatkan persatuan dan kesatuan, terutama sesama Korps PNS Republik Indonesia. Apalagi sekarang sedang menghadapi tahun politik, diharapkan PNS rukun dan kompak. Jangan ada yang bisa memecahkan persatuan dan kesatuan.
Menyinggung mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Yuliswan mengatakan, perda yang mengatur mengenai SOTK telah disahkan dan tinggal menunggu pengukuhan. Setelah pengesahan, selanjutnya akan terjadi perampingan organisasi. Terdapat dinas yang digabung dan ada satuan kerja dihilang.
"Siap tidak siap, itu harus dilakukan. Jika kita tidak dapat amanah, bersabar. Nikmati hidup ini dan tetap bersyukur," ucap Yuliswan.