Di Hadiri Kadis dan Sekdis Disperindag Babel, Ceramah Agama Tentang "Zakat " Oleh Ustadz M. Abduh

Di Hadiri Kadis dan Sekdis Disperindag Babel, Ceramah Agama Tentang "Zakat "
Pangkalpinang-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tarmin, AB dan Sekretaris Dinas Deki Susanto menghadiri ceramah atau tausiyah agama islam, pada Senin (24/3) usai bada zuhur di ruang serbaguna Disperindag Babel. 

Tausiyah minggu ke tiga di bulan Ramadhan ini, membahas zakat, dengan berbagai fungsi zakat serta hadisnya yang di bawakan langsung oleh Ustadz Muhamad Abduh kepada para pegawai di lingkungan Disperindag Babel. 

Menurut Ustadz Muhamad Abduh, ada empat orang yang  tidak medapatkan ampunan dari Allah SWT di bulan Ramadhan  yaitu orang yang durhaka pada orang tuanya, orang yang memutus silaturahiim, orang yang minum khamar, orang yang  saling bermusuhan.

Dijelaskannya, zakat profesi, zakat ziro'ah atau zakat pertanian. hasil pertanian beras, anggur, kurma dikenai zakat pertanian. 

"wajib zakat fitrah bila yang bersangkutan  menemukan Ramadhan dan  Syawal. Waktu utama membayar zakat fitrah : saat fajar sampai sblm sholat eid; dari awal ramadhan sd sebelum sholat eid dibolehkan; makruh menunda sampai selesai sholat eid; haram bila melewati hari pertama sholat eid, jd qodho zakat, " Katanya. 

Untuk mengeluarkan zakat fitrah bisa berupa makanan pokok (gandum, beras), menurut imam Syafei dikeluarkan 2,5kg atau 2,8kg atau 3 kg, boleh lebih.

Orang yang berhak dapatkan zakat fitrah adalah fakir (tdk bekerja atau bekerja tapi kebutuhannya tidak cukup), miskin, muallaf, budak, ghorib (org yg terlilit hutang), fisabilillah (org yg berjuang dijalan Allah), ibnu sabil (org dalam perjalanan). 

Sumber: 
Dinas Perindag
Penulis: 
Humas
Fotografer: 
Humas
Editor: 
Humas
Bidang Informasi: 
Perindag