Pangkalpinang-Aparatur Sipil Negara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengikuti diklat (GTA) Government Transformation Academy yang diselengarakan oleh BKPSDM Provinsi Babel bekerjasama dengan Digital Talenta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kegiatan yang diselengarakan, (Selasa 21/4) di Gedung Serba Guna BKPSDM Babel juga di hadiri oleh berbagai peserta dilingkungan Dinas provinsi, kabupaten dan kota di Babel dan dibuka oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, di wakili oleh wakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eko Kurniawan.
Diklat Government Transformation Academy adalah program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi ASN, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017.
Oleh sebab itu, Gubernur Kepulauan Babel, di wakili Sraf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eko Kurniawan dalam sambuatnya berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
“sebelum membaca sambutan, saya ingin berpesan ikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sebab banyak ilmu pengetahuan yang akan di bagi dalam kegiatan ini,” katanya.
Pesan tersebut bukan tanpa alasan, karena Government Transformation Academy,yaitu program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi ASN, TNI, dan Polri dalam mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
Program ini difokuskan pada peningkatan keterampilan digital dan pengelolaan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan prima dan efisiensi pemerintahan.
Sebagimana diketahui, kegiatan diklat Government Transformation Academy dalam upaya melaksanakan peraturan yang mengatur kewajiban ASN mengikuti diklat minimal 20 JP (Jam Pelajaran) adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dimana dalam Pasal 203 Ayat (4) PP ini menetapkan setiap PNS wajib mengikuti pengembangan kompetensi dengan alokasi waktu minimal 20 JP setiap tahun.
Dengan seperti itu, ASN menjadi kompeten akan lebih memahami aturan dan regulasi yang berlaku, sehingga meminimalisir kesalahan administratif dan meningkatkan akuntabilitas. Hal ini juga mencegah munculnya praktik korupsi, karena ASN yang profesional akan bekerja dengan integritas tinggi dan sesuai dengan standar etika yang ditetapkan
“Saya berterimakasih kepada panitia, dan peserta dalam pelatihan ini dan kami mohon dimaafkan jika dalam pelaksanaan diklat ini jika ada yang kurang berkenan. Semoga pelatihan ini berguna bagi kita semua,” ujarnya.