PELUANG DAN TANTANGAN DIGITALISASI BAGI SEKTOR INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM)

Dari tahun ke tahun tercatat kontribusi industri pengolahan terhadap produk domestik bruto (PDB) kian menggeliat. Data Kementerian Perindustrian Republik Indonesia tahun 2018 memperlihatkan, kontribusi industri pengolahan terhadap PDB mencapai 19,86 persen. Selain itu, sektor industri juga telah ikut membantu penyerapan tenaga kerja di dalam negeri. Penyerapan tenaga kerja pada sektor industri tumbuh sebesar 17,4 persen dari tahun 2015 ke tahun 2018. Untuk tahun 2018 sendiri sektor industri menyerap tenaga kerja sebanyak 18,25 juta orang. Jumlah tersebut berkontribusi sebesar 14,72 persen terhadap total tenaga kerja secara nasional. Industri pengolahan yang dimaksud diatas termasuk Industri Kecil Menengah yang terbukti tahan uji dan tersebar luas di seluruh pelosok nusantara.

Upaya-upaya pendampingan serta penyediaan sejumlah fasilitas dari pemerintah terhadap para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) diperlukan guna mendongkrak daya saing IKM di era perdagangan bebas. Era ini ditandai arus lalu lintas barang, jasa, investasi, modal, serta tenaga kerja terampil antarnegara menjadi semakin bebas bergerak. Di sisi lain, upaya digitalisasi IKM juga perlu dilakukan guna efisiensi dan menjangkau target pasar lebih luas.

Dulu, IKM juga mampu membuktikan ketahanan dan eksistensinya dalam perekonomian negeri. Barangkali masih ingat krisis moneter yang melanda Indonesia dan negara-negara lain di Asia Tenggara pertengahan tahun 1997. Ketika itu, fondasi ekonomi Indonesia tak kuat menahan krisis tersebut yang ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Nilai tukar rupiah anjlok dari 2.500 per dollar AS menjadi 16.000 per dollar AS. Buntutnya, iklim bisnis melesu dan pertumbuhan ekonomi nasional berjalan di tempat (stagnan). Banyak investor dan pengusaha besar gulung tikar dan sebagian mengalihkan modal ke negara-negara lain. Namun, sektor IKM justru mampu bertahan dan menggerakkan roda perekonomian Indonesia.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang digolongkan IKM adalah perusahaan-perusahaan dengan kriteria sebagai berikut:

Pertama, Industri kecil ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kedua, Industri menengah ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi. Ketiga, industri besar ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.

Sedangkan untuk besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 64/M-IND/PER/7/2017 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri. Adapun secara garis besar untuk klasifikasi usaha industri berdasarkan Peraturan Menteri tersebut bisa dijabarkan seperti berikut:

Pertama, Klasifikasi Usaha Industri Kecil, kriterianya adalah memiliki tenaga kerja berjumlah maksimal 19 (sembilan belas) orang dengan nilai investasi sebesar maksimal 1 (satu) miliar.

Kedua, Klasifikasi Usaha Industri Menengah, kriterianya adalah memiliki tenaga kerja berjumlah maksimal 19 (sembilan belas) orang dengan nilai investasi sebesar minimal 1 (satu) miliar atau memiliki tenaga kerja berjumlah minimal 20 (dua puluh) orang dengan nilai investasi sebesar maksimal 15 (lima belas) miliar.

Ketiga, Klasifikasi Usaha Industri Besar, kriterianya adalah memiliki tenaga kerja berjumlah minimal 20 (dua puluh) orang dengan nilai investasi sebesar minimal 15 (lima belas) miliar.

 

 

Berbagai Masalah

Beberapa permasalahan utama yang sekarang dihadapi IKM antara lain wawasan kewirausahaan sebagian besar pelaku masih minim, harga produk kurang bersaing, akses pasar dan modal minim. Mereka sulit mengurus perizinan serta infrastruktur yang buruk. Tentu saja, permasalahan-permasalahan ini harus dicarikan solusi. Membiarkan IKM berlarut-larut dibelit permasalahan-permasalahan tersebut hanya akan membuat nasib mereka berada di ujung tanduk dan semakin sulit bersaing dengan pelaku industri dari negara-negara lain.

Semua patut mengapresiasi upaya pemerintah yang telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk pengembangan sektor industri di Indonesia antara lain: Pertama, kebijakan pemerintah untuk mengambil keputusan melindungi industri dalam negeri (produk lokal) dan kebijakan tersebut harus sesuai dengan prinsip keadilan, misalnya melalui dumping maupun safeguard, termasuk pemerintah harus memberikan pelatihan-pelatihan, pemberian modal bergulir sebagai pinjaman kepada pelaku industri kecil menengah (IKM). Kedua, bahwa kegiatan perdagangan bebas secara regional diperbolehkan dalam ketentuan-ketentuan WTO dengan pengecualian-pengecualian terhadap prinsip Most Favoured Nation (MFN), hal ini didasarkan pada pasal 24 GATT. Ketiga, bahwa dengan adanya kesepakatan perdagangan regional ini memberi peluang bagi Indonesia bersaing di pasar internasional untuk meningkatkan dan memajukan perekonomian Indonesia. Namun ada beberapa faktor yang menjadi tantangan terberat Indonesia sebenarnya lebih kepada faktor dalam negeri itu sendiri misalnya pembenahan pendukung insdustri dalam negeri dan pertanian seperti, kesiapan energi, kualitas tenaga kerja, sistem perbankan baik dari segi suku bunga pinjaman, pembiayaan dan lainnya agar dapat mendorong pertumbuhan industri, dimana produk-produk dalam negeri tidak kalah saing di pasar internasional.

Dalam mengarungi era Revolusi Industri 4.0 sekarang ini, IKM perlu pula menyelaraskan dirinya  dengan tuntutan zaman. Itulah sebabnya digitalisasi IKM menjadi salah satu masalah krusial untuk dilakukan. Ada beberapa alasan kenapa digitalisasi saat ini perlu dilakukan. Di antaranya, untuk memperluas target pasar. Dengan ongkos yang relatif lebih murah, bahkan gratis, sekarang IKM dapat memanfaatkan beragam jenis platform jejaring media sosial untuk menjangkau target pasar yang lebih luas ketimbang hanya memanfaatkan iklan lewat media konvensional yang nota-bene berbiaya tinggi. Interaksi dan transaksi bisa lebih cepat. Digitalisasi membuat batas-batas geografis runtuh. Jarak dan waktu tak lagi menjadi kendala. Interaksi dan transaksi bisnis bisa dilakukan kapan saja serta di mana pun. Informasi mengenai produk-produk terbaru, potongan harga maupun bonus belanja dapat diperbarui seketika (real time). Hal ini menjadikan pelanggan dan mitra bisnis jauh lebih mudah membuat keputusan.

Digitalisasi membuat bisnis lebih efisien mulai dari proses pembelian bahan, proses pembuatan, penjualan, penggajian hingga ke inventarisasi barang. Digitalisasi juga memungkinkan para pengelola IKM menyusun strategi pemasaran dan penjualan lebih pas untuk musim-musim tertentu.

Bisa menjadi cara mendapat profil pelanggan lebih akurat dan detil. Digitalisasi yang melibatkan metode metrik dan analisis online dapat bermanfaat bagi IKM dalam menjaring profil pelanggan secara lebih akurat dan secara lebih detil. Dengan begitu, para pengelola IKM mampu menyusun strategi produksi, pemasaran, dan penjualan dengan lebih akurat dan detil pula.

Agar IKM tidak sampai ketinggalan dalam era digitalisasi ini, program-program pelatihan digital mesti diselenggarakan secara teratur dan berkesinambungan di berbagai wilayah. Semua bersyukur selama beberapa tahun belakangan, Kementerian Perindustrian melalui Dana Dekonsentrasi telah berhasil melatih banyak IKM untuk pemasaran digital (E-Commerce) termasuk IKM di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Semoga ke depan bakal semakin banyak pelaku IKM yang memperoleh pelatihan serupa.

Bagaimanapun, era digital adalah sebuah situasi yang sulit dihindari. IKM mesti mampu memanfaatkan kemajuan di sektor teknologi digital guna mendongkrak daya saing produk-produk mereka.

Penulis: 
Suwandi, S.T., M.Sc
Sumber: 
Suwandi, S.T., M.Sc

Artikel

12/09/2022 | Kompilasi data realiasi ekspor semester 1 2022
22/08/2022 | DATA OLAH SP2KP DAN FENOMENA
19/08/2022 | Disperindag
09/12/2021 | SELANI - Dinas Perindag
08/12/2021 | Qudba Farid, ST
09/12/2021 | Selani
22/08/2022 | Hadriansyah Putera, S.E