Gubernur Babel Menerima Penghargaan "Provinsi Terbaik Daerah Peduli Konsumen Tahun 2019"

 

Depok, Jawa Barat- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menerima penghargaan Provinsi Terbaik Daerah Peduli Konsumen Tahun 2019. Pengargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI  Agus Suparmanto Kepada Gubernur Kepulauan Babel, Kamis Siang (12/11) dalam puncak perayaan Hari Konsumen Nasional  (Harkonas) Tahun 2020 di Transmart Cibubur, Depok Jawa Barat.

Penghargaan pemerintah daerah provinsi peduli perlindungan konsumen untuk pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, sudah yang ketiga kalinya yaitu di tahun 2014, 2018 dan 2019 atas capaiannya program pemerintah daerah terhadap hak dan kewajiban dalam perlindungan konsumen atas produk-produk yang tidak memenuhi standar.

Selain Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ada lima provinsi lainya yang mendapatkan penghargaan yang sama yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1754 tahun 2019, dimana telah ditetapkan enam provinsi terbaik daerah peduli konsumen.

Usai menyerahkan penghargaan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi konsumen Indonesia yang berdaya dan mencintai produk dalam negeri. Itu dilakukan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penciptaan iklim usaha dan hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku dan konsumen, dalam mewujudkan perekonomian yang berdaya saing menuju Indonesia maju. "selamat hari konsumen tahun 2020, salam konsumen cerdas, konsumen sehat Indonesia maju," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  Sunardi usai mendampingi Gubernur menjelaskan penghargaan tersebut diberikan atas prestasi pemerintah provinsi Babel dalam menjalankan program-program perlidungan konsumen  secara berkesinambungan dan berkelajutan melalui dukungan anggaran.

Selain itu,  terus dilakukanya berbagai kegiatan perlindungan konsumen sebagai upaya melindungi konsumen dari pengunaan produk-produk yang tidak memenuhi standar dan memberikan edukasi kepada konsumen agar dapat memperjuangkan hak dan kewajibanya selaku konsumen untuk menjadi konsumen cerdas. Kemudian selalu aktif memberikan pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha dan memberikan pembinaan juga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten dan Kota dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Oleh sebab itu dengan terpilihnya Provinsi Kepulauan Babel sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, dirinya berharap masyarakat selaku konsumen lebih memahami tentang perlindungan konsumen dan terus meningkatkan kesadaran untuk melakukan pengaduan ataupun melaporkan pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang dan jasa yang beredar yang tidak memenuhi standar, sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi. Itu bertujuan untuk memotivasi pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas produk dan layanan yang siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global. Sehingga Konsumen Cerdas dan Pelaku Usaha Tertib dapat terlaksana.

"Harapan itu kosumen tahu dan cerdas, mampu memilah barang dan jasa yang berkualitas dan di masa pademi harus paham tekologi konvesional kepada digital banyak informasi di sana," katanya.

Ditambahkan Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Fadjri Djagahitam, SH,  bahwa untuk mencerdasakan dan memberikan edukasi kepada masyarakat Babel selaku Bidang Perlindungan Konsumen telah menjalankan beberapa program diantaranya menyelengarakan kegiatan talksow perlindungan konsumen di masa pandemi Covid 19, yang tujuanya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku konsumen betapa pentingnya memahami hak-hak konsumen dan untuk meningkatkan kesadaran kepada konsumen dan berani melaporkan menyampikan pengaduan ataupun melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang dan jasa yang beredar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi.

Menurut Kasi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista program lainya yaitu Disperindag mendirikan 20 titik Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK)  yang ditempatkan di sejumlah pasar tradisional maupun modern di Babel dan menyiapkan layanan pengaduan konsumen untuk masyarakat Babel dengan menghubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, ke Bidang Perlidungan Konsumen. (Mislam).

 

Sumber: 
Dinas Perindag
Penulis: 
mislam
Fotografer: 
mislam
Editor: 
Zurista
Bidang Informasi: 
Perindag