Belanja Cerdas Ala Konsumen Cerdas

Vanesha Mayadita, ST.

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Muda Prov. Kep. Bangka Belitung

 

Belanja Cerdas Ala Konsumen Cerdas

Konsumen yang cerdas memahami tentang perlindungan konsumen, dimana konsumen harus berpikir/berperilaku kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibeli tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya. Perlindungan konsumen itu sendiri merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha dengan tujuan terbangunnya konsumen yang lebih cerdas, terwujudnya pelaku usaha yang bertanggung jawab serta produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia semakin berkualitas. Dengan menjadi konsumen cerdas, kita akan mampu memilih barang yang berkualitas sehingga para pelaku usaha pun terpacu untuk meningkatkan kualitas produknya agar tidak kalah bersaing. Yang tidak kalah penting adalah tentunya kita harus mengutamakan membeli produk dalam negeri untuk meningkatkan perekonomian bangsa. Dan karena itu konsumen harus mulai jeli dan tidak tergiur dengan produk yang secara visual menarik, harga murah tapi kualitasnya kurang baik bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Kini saatnya menjadi Konsumen Cerdas dengan menerapkan pola Belanja Cerdas.

Hal utama yang perlu diingat adalah belilah sesuatu barang karena memang diperlukan, bukan karena diinginkan. Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan semata. Selanjutnya seorang konsumen cerdas harus teliti sebelum membeli, melakukan penilaian secara kasat mata terhadap produk-produk yang akan dibeli. Baik itu dari segi tampilan produk, pelabelan dan perizinan yang mendukung. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah jangan mengabaikan masa kadaluarsa produk, karena kurang telitinya konsumen terhadap produk yang dibeli dapat berakibat fatal bahkan membahayakan konsumen itu sendiri.

Pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban untuk mendukung perlindungan terhadap konsumen dalam memastikan pelaksanaan transaksi perdagangan berjalan dengan prosedur yang benar. Pengembangan kebijakan dan pemberdayaan perlindungan konsumen dapat dilakukan melalui pengedukasian konsumen cerdas dan membentuk motivator-motivator mandiri untuk perlindungan konsumen.

 Salah satu langkah Pemerintah untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan yang dimiliki oleh konsumen terhadap hak dan kewajiban masing-masing, seberapa besar tingkat kritis konsumen menilai suatu produk yang akan dibeli sehingga dapat diperoleh gambaran nyata kondisi yang dialami oleh masyarakat saat ini yakni dengan melakukan Penyusunan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). IKK merupakan indeks yang mengukur tingkat keberdayaan konsumen di Indonesia. Semakin tinggi nilai IKK menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia semakin berdaya, tidak hanya mampu memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, tetapi juga berani mengkritisi dan menyampaikan pendapat.

Penulis: 
VANESHA
Sumber: 
VANESHA MAYADITA

Artikel

12/09/2022 | Kompilasi data realiasi ekspor semester 1 2022
22/08/2022 | DATA OLAH SP2KP DAN FENOMENA
19/08/2022 | Disperindag
09/12/2021 | SELANI - Dinas Perindag
08/12/2021 | Qudba Farid, ST
09/12/2021 | Selani
22/08/2022 | Hadriansyah Putera, S.E